Baturaja, SN
Kesepakatan yang dibuat bersama antara utusan Mucikari, PSK dan Pemerintah Kabupaten OKU untuk mengosongkan tempat pelacuran di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur paling lambat Jumat (13/7) ternyata sedikit terabaikan, buktinya hingga deadline yang disepakati masih banyak mucikari yang bertahan, dampaknya ratusan massa marah hingga membakar sejumlah bangunan yang selama ini diduga menjadi tempat pelacuran .
"Bakar saja, bakar saja rumahnya, jangan dikasi ampun, waktu yang kita berikan sudah cukup, ayo kita bakar," teriak ratusan massa sekitar lokasi pelacuran yang memaksa petugas untuk ikut terlibat saat pengosongan lokalisasi sepancar yang digelar Jumat (13/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum kedatangan petugas gabungan ratusan massa ini sudah berkerumun di kantor Lurah sepancar yang berjarak sekitar 1 Km dari lokasi. Tak siapa yang memulai, saat terjadi dialog antara petugas gabungan dengan mucikari yang masih ngotot bertahan pimpinan camat Baturaja Timur Mirdaili SSTP, Kapolsek Baturaja Timur AKP Handoyo, Kasat Reskrim AKP Median Utama dan kasat Intelkam Polres OKU AKP Agustan serta Kasat Pol PP Agusalim S.sos serta Iskandar perwakilan MUI dengan mucikari, seketika jerit histeris terdengar begitu asap membumbung melahap rumah yang terbuat dari kayu ini, sontak saja dialog buyar dan penghuni lokalisasi berhamburan keluar menyelamatkan harta bendanya.
“Kalau sudah begini kita tidak bisa berbuat banyak, emosi massa sudah tidak tertahan lagi, padahal tadinya sudah kami arahkan agar tidak anarkis,” terang Camat Baturaja Timur Mirdaili termangu menyaksikan keberingasan masa yang mempersenjatai diri dengan linggis, Martil dan Batu.
Akibat kejadian itu sedikitnya 10 rumah esek-esek yang terbuat dari kayu serta semi permanen hangus dibakar masa hingga rata dengan tanah merupakan milik Herman, Vera, Murni, Benu, Hesti, Bani,Doni, jamal, Yanti, Andi Yoga, dan Ponari.
Wakapolres OKU Kompol Zahrul Bawadi mengakui saat kejadian jumlah masa setempat dengan jumlah petugas kalah banyak.
“Memang semula kita prediksi penutupan lokalisasi ini akan berjalan damai, ternyata massa yang sudah terkonsentrasi sejak pukul 13.00 WIB tidak mau berkompromi, alasanya tempat pelacuran berada di tengah tengah pemukiman mereka hingga sangat berdampak pada status sosial keluarga yang tinggal di situ, persoalan inilah ahirnya mendorong pemerintah Kabupaten OKU menerbitkan Perda No.5 tahun 2011 tentang larangan pelacuran yang akhirnya menutup aktipitas PSK di sepancar untuk selama lamanya ,“ terang Zahrul. (had)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar