Banyuasin, SN
Masih ingat kasus korupsi yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU tahun 2004 silam. Dua mantan anggota KPUD Banyuasin yakni, Fathul Rozik Zen dan Imam Supeno diputuskan wajib membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Putusan denda ini ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap keputusan PN Sukajadi.
JPU Erik Yudistira SH menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dari PT Palembang, dua terdakwa yang juga mantan anggota KPU wajib membayarkan denda tersebut untuk disetor kembali ke kas Negara.
“Sampai saat ini keduanya belum mengembalikan denda sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang, seharusnya memang sudah dilakukan setelah keputusan banding ditetapkan. Rencananya kami akan melakukan eksekusi untuk menarik denda dari kedua terdakwa secepatnya," terang Erik.
Kajari Pangkalan Balai Suwito SH MHum melalui Kasi Pidsus Widiyanto Nugroho SH, mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh JPU terhadap vonis yang dijatuhkan di PN Sukajadi.
Dalam amar putusan No 03/Tipikor/2011/PT.Palembang, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fathul Rozik dan Imam Supeno masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, selain itu majelis hakim juga menetapkan bila pidana denda tidak dibayar, kedua terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan roda empat pada Pemilu legislative yang merugikan negara sekitar Rp 144 juta, sesuai dengan surat perintah (sprint) penyidikan No : 01/N6.196/FG1/10/2008.
Berdasarkan Sprint tersebut, Kasi Pidsus bersama 3 jaksa lainnya, masing-masing Iskandarsah Alam SH, Gunawan SH dan Firdaus Afandi SH, melakukan penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) terhadap mantan Sekretrais KPU, mantan bendahara KPU, Kabag Keuangan, Kasubag Verifikasi dan sejumlah anggota KPU lainnya.
Hasilnya, jaksa menemukan prosedur yang janggal pada proses pengadaan kendaraan roda empat (R4) untuk anggota KPU. Dalam proses pengadaan tersebut tidak menggunakan rekanan yang memiliki badan hukum. Artinya penunjukkan proses pengadaan tersebut dilakukan secara personal. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 144 juta
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang disempurkankan menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar