Sekayu, SN
Beberapa usaha penambangan pasir di Sungai Musi, kawasan Pasar Perjuangan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) terancam ditutup. Kegiatan penambangan ini dinilai pemerintah setempat lebih banyak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kita seringkali menerima aduan masyarakat yang meresa terganggu dengan keberadaan usaha penambangan pasir itu. Menurut mereka selain bising dan merusak jalan, juga berpotensi membuat longsor bibir sungai,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Muba Ir Zulfakar, Minggu (16/10).
Banyaknya keluhan masyarakat setempat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kata Zulfakar, menuntut pihaknya harus segera mempelajari dan mengkaji kembali izin usaha tersebut. Untuk kepentingan ini pula, awal pekan lalu pihaknya menggelar rapat yang dihadiri Kapolsek Sekayu AKP Suyanto SSos, BLHPP Karlisun, Ketua LSM F2R Muba Hermanto, Kasi Pengawasan pertambangan umum H Rusman Effendi SSos serta dari dinas terkait lainnya.
Pembahasan dalam rapat dimaksud mengacu kepada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 23 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta PP No 55 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Setidaknya ada lima poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut, dan salah satunya menyangkut penambangan pasir di Sungai Musi, khususnya di areal taman kota, di Kelurahan Balaiagung, Sekayu. Pihaknya sepakat, usaha penambangan yang dilakukan warga tidak jauh dari Pasar Perjuangan Sekayu ini ditutup. Alasannya, selain mengganggu masyarakat, juga dinilai berpotensi longsor.
“Penambang pasir tidak boleh melakukan kegiatan penimbunan atau penumpukkan pasir di areal yang dilarang, seperti tanah milik pemerintah atau bantaran sungai kawasan hijau. Apa lagi kawasan penimbunan di pemukiman warga. Itu bisa merusak keindahan,” tambah Zulfakar.
Untuk itu, lanjut dia, memperhatikan kepentingan penambang dalam merelokasi kegiatan dimaksud, maka diberikan waktu sampai batas waktu tanggal 30 November 2011. Pihak menambang diminta segera memindahkan lokasi tempat penimbunan pasir dan mengurus perizinannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara ini tidak dipenuhi, maka pihak penambang bisa dituntut sesuai hukum, peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Kita serahkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sementara itu, Ardiansyah, salah seorang penambang pasir di kawasan Pasar Perjuangan Sekayu menyayangkan sikap pemerintah yang menyududkan pihaknya. Sebab aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menurut dia, keluhan masyarakat tidak ada kaitannya dengan keberadaan usaha penambangan pasir. Sebab yang selama ini menjadi persoalan adalah, dimana hampir setiap tahun ada warga yang meninggal karena tenggelam di sungai sekitar penambangan. Warga menuding, aktivitas penambanganlah yang menjadi penyebabnya
“Selama ini tanaman aman saja. Tidak ada yang rusak ataupun yang dirusak. Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lagi rencana itu (penutupan ini),” katanya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar