* Warga Harus Segera Membuat KTP Elektronik
PALEMBANG– Warga Kota Palembang harus segera membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, KTP konvensional yang ada saat ini akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2011.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Abdullah Farhan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2011 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
“Perpres ini menegaskan, batas berlakunya KTP biasa itu sampai tanggal 31 Desember. Dengan kata lain, ini sebagai bentuk pengoptimalan pembuatan e-KTP agar warga tergerak untuk membuat e-KTP. Dengan begitu, semua urusan keadministrasian bisa teratur secara nasional,” ujar Farhan belum lama ini. Meskipun begitu, saat ini pihaknya masih tetap memberikan pelayanan bagi warga yang ingin membuat KTP nonelektronik. Sebab, Perpres No 67 /2011 tersebut juga memerintahkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Selain itu, Farhan menyebutkan, perpres tersebut menyebutkan bahwa e-KTP merupakan KTP yang dilengkapi chipberisi rekaman elektronik. e-KTP ini dapat menjadi identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri dalam pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintah dan pelayanan lainnya. Menurutnya,sosialisasi mengenai hal tersebut sudah baik sehingga antusiasme warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP sangat tinggi, termasuk untuk layanan di malam hari. Bahkan, di Kecamatan Ilir Timur II, petugas operator masih melayani warga hingga pukul 03.00 WIB.
“Surat edaran RT berupa undangan sudah disebar, sehingga ketidakhadiran warga dapat diminimalisasi,” katanya. Saat ini, sambung Farhan, sudah terdapat 30 set peralatan untuk pembuatan e-KTP yang digunakan untuk 16 kecamatan di Kota Palembang.Rinciannya yakni 14 kecamatan yang mendapatkan dua unit peralatan dan dua kecamatan lagi masih menggunakan satu alat. Dua kecamatan yang baru mendapat satu unit peralatan yakni Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Sematang Borang.
Itu sebabnya, hingga kemarin wajib e-KTP yang datang di dua kecamatan tersebut kurang dari 3.000 orang.Seperti di Kecamatan Sukarame yang hanya mencapai 2.411 warga dan Kecamatan Sematang Borang sebanyak 2.932 warga. “Kita sudah minta pusat untuk segera mengirimkan peralatan tambahan untuk mempercepat pelayanan di dua kecamatan tersebut, tapi hingga kini belum ada kabarnya,”kata Farhan.
Farhan mengatakan,jumlah wajib e-KTP yang dilayani setiap kecamatan sudah tembus 200 orang per hari.Adapun prosedur pelayanan perekaman data e-KTP saat ini belum mengalami kendala serius kecuali listrik dan tidak hadirnya warga yang diundang. Untuk warga yang tidak dapat hadir saat jadwal giliran RT-nya untuk membuat e-KTP pada hari itu dianjurkan pada malam harinya. “Itu sebabnya, pelayanan dibuka hingga malam karena dapat membantu mereka yang tidak bisa datang pada pagi atau siang hari,”imbuhnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengakui, masih banyak hal yang perlu dibenahi dari proses penerapan e-KTP ini terutama untukpersoalansistemjaringan dan peralatan. Eddy mengatakan, pemerintah pusat sendiri awalnya berjanji akan menyiapkan masing-masing dua set untuk peralatan pembuatan KTP elektronik.Namun,masih ada kecamatan di Kota Palembang yang hingga saat ini baru dilengkapi satu set.
“Kalau semuanya sudah jalan sesuai sistem, tersedia peralatan, maka proses pembuatan e-KTP dapat berjalan lancar. Bisa saja,Pemkot menganggarkan di APBD kalau memang masih butuh peralatan tambahan untuk KTP elektronik ini,”kata Eddy. (yul/sav/sin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar