PALEMBANG –
PT KA Kertapati Palembang, mengeluarkan kebijakan tidak lagi melayani penjualan tiket berdiri baik untuk kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi. Semua tiket penumpang,100% dijual berdasarkan kursi yang tersedia di dalam gerbong. “Pemberlakukan ini sudah dimulai sejak 1 Oktober 2011, bahwa PT KA memberlakukan sistem kebijakan layanan okupansi 100% untuk kereta kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi. Artinya, tidak lagi dijual tiket penumpang berdiri atau tanpa tempat duduk,” ungkap Kepala Satisun Besar KA Kertapati, Palembang Joni Martinus saat dihubungi,kemarin.
Dengan kebijakan ini,maka kapasitas maksimum penumpang sesuai dengan jumlah tempat duduk masing-masing kereta kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi,khususnya untuk KA jarak jauh. Karena, kata Bambang,selama ini penjualan tiket berdiri masih diberlakukan bagi penumpang kelas bisnis dan eksekutif dengan batas toleransi yang ditetapkan.
“Langkah pembatasan penumpang dan penghapusan tiket berdiri untuk KA jarak jauh itu dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada penumpang kereta api. Jadi tidak diperkenankan lagi adanya penjualan tiket berdiri,”kata Joni.
Menurut dia, setiap stasiun yang tidak memiliki sistem online juga tidak lagi diperkenankan untuk menaikan atau menurunkan penumpang yang tidak di stasiun, dengan alasan tidak memiliki tiket. Bahkan, sebagai upaya mengantisipasi masih adanya penumpang nakal, maka pihaknya tidak memberlakukan tiket peron.
“Sejak berlakunya aturan tersebut, yang diperbolehkan masuk ke stasiun hanya bagi penumpang saja, sementara pengantar atau lainnya tidak diperkenankan. Bahkan, untuk mengantisipasi jumlah penumpang kita siapkan gerbong tambahan, agar semua penumpang duduk atau tidak ada yang berdiri,”ulasnya.
Manajer Humas PT KA Divre III Sumsel Jaka Jarkasih menyatakan, menginjak usianya yang ke-66, PT KA makin banyak menunjukkan perubahan untuk menciptakan sebuah sarana transportasi massal dengan mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pembangunan selalu kita lakukan, guna menciptakan sebuah sarana transportasi yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau insan perkereta apian. Perubahan yang dilakukan PT KA tentunya menginginkan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus menanamkan kecintaan terhadap kereta api,”jelasnya.
Terpisah,seorang pengguna jasa kereta api, Gibraldi, 31, mengaku cukup senang dengan pemberlakukan penjualan tiket sesuai dengan jumlah tempat duduk yang tersedia.Sebab, menurut warga asal Lubuklinggau ini, dengan adanya aturan itu tentunya tidak akan ada lagi desak-desakan antarpenumpang hingga harus berdiri.
“Iya kalau jarak dekat, Palembang- Lubuklinggau kan cukup jauh.Kalau kita berdiri bisa dibayangkan sendiri seperti apa keadaan kita,”katanya. (ibr/ars/sin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar