Palembang, SN
Dana surat perintah jalan (SPJ) yang pencairanya sempat di keluhkan anggota DPRD Sumsel, tampaknya sudah bukan menjadi masalah lagi. Pasalnya, pada kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan mulai Selasa (10/10) lalu, dana itu sudah dapat di cairkan sebelum pemberangkatan.
Pencairan dana SPJ ini diakui Wakil Ketua DPRD Sumsel, A Djauhari saat dihubungi, Rabu (12/10). Menurutnya, dana SPJ anggota dewan sudah diterima sebelum mereka berangkat Kunker.
“Kalau dulu, memang saat kita usai kunker baru terima SPJ. Tapi, kunker kita saat ini sudah ada SPJ-nya,” kata Djauhari yang pada saat dihubungi sedang berada di Kalimantan Timur dalam rangka Kunker.
Namun, soal besaran SPJ yang didapat, Politisi Partai Demokrat ini tidak mengungkapkan secara jelas. Yang pasti katanya, dana SPJ tersebut sesuai dengan aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan lewat peraturan gubernur (Pergub).
“Antara anggota dan Pimpinan dewan ada perbedaan nilainya, tapi sudah sesuai dengan tatib dan aturan yang jelas,” terang dia.
Sementara Zainudin ST, Anggota Pansus V DPRD Sumsel juga mengungkapkan hal serupa. Katanya, dana SPJ dalam kegiatan kunker sudah diterima. Namun, ia juga tak mau mengungkapkan tentang besaran dana yang diterima. “Sudah ada Pergub yang mengatur dana SPJ ini,” katanya.
Sebelumnya, keluhan dana SPJ dalam setiap kegiatan dewan ini diungkapkan Edward Jaya, Anggota Komisi V DPRD Sumsel. Katanya, dana SPJ tersebut mereka terima setelah kegiatan Kunker. Padahal, dana SPJ dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan. “Anggota dewan kan ada yang nggak punya kemampuan untuk biaya berangkat kunker, jadi terpaksa berhutang dulu dengan biro perjalanan,” kata Edward beberapa waktu lalu.
Hal ini menurutnya, mengganggu kinerja mereka dalam membahas suatu permasalahan di luar kota. Bahkan, ia sempat mengancam menggalang tanda tangan para wakil rakyat bila SPJ mereka tak bisa dicairkan saat keberangkatan mereka saat ini. “Kalau tak cair, kita akan evaluasi staf keuangan Setwan,” tegasnya. (awj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar