Sekayu, SN
Semburan gas bercampur air dan lumpur mirip lapindo di Dusun III Jantibun, Desa Supatbarat, Kecamatan Babatsupat, Musi Banyuasin (Muba) belum juga ditanggulangi pihak PT Baturona Adimulya. Tidak hanya itu, perusahaan pertambangan yang menyebabkan munculnya semburan tersebut tidak mau ganti rugi kerusakan.
Berdasarkan pantauan Koran ini dilapangan, semburan lumpur masih terjadi dengan ketinggian sekitar 20-25 meter. Hingga sore kemarin, pihak Baturona belum membuat tanggul atau kolam yang sebelumnya direncanakan sehari lalu. Itu artinya cairan lumpur sudah mengalir ke kawasan lain, bahkan ke sungai-sungai yang ada di sekitar areal semburan lumpur.
Humas PT Baturona Adimulya, Amri mengatakan, terhambatnya pembuatan tanggul disebabkan tidak ada kesepakatnya nilai sewa pinjam pakai lahan dengan pemiliknya. Dikatakan, Robani pemilik lahan meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut dinilai pihak perusahaan terlalu besar.
“Kita hanya pinjam pakai lahan untuk membuat tanggul. Saya kira dengan harga yang ditetapkan pemilik lahan terlalu tinggi. Kita tahu harga pasaran tanah Pak. Menurut saya, Rp 25 juta cukuplah,” kata Amri
Menurut dia, pihaknya sudah beritikad baik dengan adanya insiden tersebut. Pendekatan secara emosional sudah dilakukan, namun tidak mencapai kata sepakat mengenai nilai ganti rugi. Lantaran itu, pihaknya juga tidak bisa mengerjakan tanggul karena tidak dapat izin pemilik lahan.
“Karena tidak deal soal harga, tim kita beralih ke lahan warga lain sekitar 200 meter dari sumber semburan. Disanalah kita akan membuat tanggul, mudah-mudahan besok selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Robani pemilik lahan, merasa kecewa dengan keputusan PT Baturona yang memilih lahan lain untuk membuat tanggul. Menurut dia, sumber semburan tersebut berada persis di atas lahan kebun sawit miliknya. Dan akibat semburan itu, lebih dari seperempat hektar kebun sawit dan juga karet rusak.
“Yang jelas kebun saya rusak, dan saya minta ganti rugi Rp 200 juta titik,” kata Robani.
Dia menambahkan, dirinya tidak bermaksud mengambil keuntungan dari insiden ini. Namun dengan kerusakan yang menimpa kebun miliknya, wajar dia minta ganti rugi. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar