Pagaralam, SN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, mempertanyakan dana pembelian lahan senilai Rp 84.526044.000.000. Pasalnya, masih banyak lahan yang diklaim milik Pemkot Pagaralam, tapi masih belum dilakukan ganti rugi dan pembebasan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Pagaralam, Dwikora Sastra Negara, Rabu (21/12).
Menurutnya, kalau lahan masih banyak belum di bebaskan ditambah lagi proses pembebasan hanya dilakukan melalui imbalan, jadi kemana dana APBD yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 84 miliar itu larinya.
"Kalau berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nomor 138.a.3./S/XVIII.PLG/05/2008 nilai aset tanah Rp84 miliar dengan luas 4.364.168 m2 namun dari jumlah itu yang telah memiliki sertifikat hanya seluas 95.711 m2 dengan nilai Rp7,566.463.000. Sedangkan tanah seluas 4.268.457 m2 dengan nilai Rp76,959.581.000 tidak jelas kebenaran statusnya," ungkapnya.
Sastra mengatakan, ada laporan dan ditemukan bukti dan data lahan yang sudah dibeli Pemkot Pagaralam, sama sekali tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan senilai Rp84 miliar, karena sebagain besar lahan yang diklaim sudah dibebaskan ternyata belum ada ganti rugi.
"Belum lagi luas lahan banyak tidak sesuai dengan data di lapangan, misalnya lokasi peternakan mencapai 60 hektare, tapi kenyataanya hanya berkisar 30 hektare, demikian juga dengan lahan lapangan terbang 200 hektare kemungkinan hanya sekitar 75 hektare, perkantoran Gunung Gare 60 hektare, dan lokasi pembangunan lapangan golf 60 hektare di Curum Embun, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara," kata dia.
Ia mengatakan, tentunya untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran dan jumlah lahan yang sudah dibeli perlu dilakukan audit tim independen.
"Kami selaku masyarakat justru bertanya-tanya, dimana lahannya dan mengapa masih banyak lahan belum diganti rugi, sedangkan anggaran yang sudah dikeluarkan cukup besar," ungkap dia.
Belum lagi, kata dia, dewan menemukan ada warga yang lahannya sudah digusur tapi hanya dipanjar Rp1 juta dan belum lagi ada yang memang sama sekali tidak dilakukan ganti rugi.
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Drs H A Fachri, beberapa waktu lalu mengatakan sebelumnya ada beberapa lahan yang sudah dibebaskan baik yang dibeli langsung maupun berupa ganti rugi lahan tanam tumbuh sudah dilakukan, namun masih ada beberapa lagi perlu dilakukan penelitian baik pemilik yang sah dan batas-batas tanah.
"Meskipun sudah dalam posisi aman namun lahan tersebut baru bersifat kesepakatan ganti rugi dengan harga Rp 11 juta per hektare, nantinya dari harga tersebut akan dipotong pajak 15 persen, jadi total yang akan diterima pemilih lahan sekitar Rp 9,5 juta," kata dia.
Dia mengatakan, kalau untuk lapter awalnya lahan yang disedikan 80 hektare dengan pembebasan mencapai sekitar 85 persen, namun ternyata dari hasil uji kelayakan perlu dilakukan penambahan lagi untuk mencukupi keseluruhan sebanyak 200 hektare.
" Pemerintah mengingikan agar proses pembebasan lahan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama, masing-masing pihak tidak merasa di rugikan," kata dia lagi.
Dia menambahkan, proses ganti rugi lahan yang diberikan Pemkot Pagaralam sudah mengacu dengan peraturan dunia Internasional dan UU pertanahan sesui dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
" Pemerintah sudah mempertimbangkan semua aspek dalam proses pembebasan lahan ini agar tidak merugikan masyarakat, namun disisi lain pemilik lahan juga harus proaktif agar prosesnya cepat selesai," katanya. (asn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar