Prabumulih, SN
Pelarangan meliput bagi sejumlah wartawan terjadi saat meliput kunjungan Walikota Prabumulih Drs H Rachman Djalili MM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih, Selasa (20/12) pagi. Tidak hanya dilarang masuk, para awak media ini juga tidak dibolehkan mengambil foto kegiatan Wako bersama Wakil Walikota Ir Ridho Yahya MM, dan sejumlah Kadin di Rutan yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur tersebut.
Perlakuan yang tidak semestinya ditunjukkan petugas sipir, apalagi ketika liputan kunjungan Wako bersama pejabat tinggi lainnya terhadap sejumlah mantan pejabat lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan tersebut, akibat tersandung kasus korupsi.
Awalnya petugas sipir tidak melarang wartawan meliput, namun begitu usai memberikan data dan meninggalkan kartu pers dibagian penjagaan tiba–tiba salah seorang oknum sipir memanggil dan langsung menyuruh para wartawan keluar dari lingkungan Rutan dengan alasan dilarang untuk meliput. Ironisnya, pelarangan itu terjadi saat wartawan hendak masuk kedalam ruangan dimana Walikota Prabumulih bertemu dengan koleganya.
Pelarangan meliput dan mengambil foto oleh oknum sipir Rutan itu terkesan dibuat. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya tepatnya pada 26 Oktober 2011 yang lalu, saat pengurus DPC Partai Golkar menyambangi Rutan tersebut, wartawan diperkenankan masuk untuk meliput. Bahkan pada saat itu, wartawan sama sekali tidak dilarang untuk memfoto kegiatan tersebut.
“Maaf mas dilarang mengambil foto, atau silahkan tinggalkan peralatan anda disini jika mau meliput kedalam atau silahkan keluar,” singung salah seorang oknum penjaga sipir Rutan seraya mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
Mendapat perlakuan itu, para wartawan mencoba meminta penjelasan dari petugas sipir Rutan. Namun bukannya jawaban pas yang diperoleh malah oknum sipir tersebut mempersilahkan beberapa wartawan menanyakan langsung kepada Ermadi, petugas bagian administrasi Rutan Kelas IIB Prabumulih. Alasan dia, Ermadi lah yang memerintahkannya melarang wartawan mengambil gambar dan meliput.
Sementara Ermadi sendiri, ketika berhasil ditemui wartawan enggan berbicara banyak. Dirinya hanya mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenkumham wartawan dilarang melakukan peliputan di Rutan.
“Silahkan baca saja aturan itu,” kata Ermadi, singkat seraya menunjukkan secarik kertas yang tertempel didinding tentang aturan peliputan di Rutan.
Merasa belum puas mendapat jawaban tersebut, para wartawan mencoba untuk menemui Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih. Namun usaha itu gagal, lantaran Kepala Rutan tengah mengikuti Sertijab ditempatnya bertugas sebelumnya. “Bapak tidak ada, dia lagi mengikuti acara Sertijab ditempat bertugas lamanya,” jelas salah seorang petugas sipir lain, mencoba memberitahukan kepada sejumlah wartawan.
Sementara Walikota Prabumulih Drs H Rachman Djalili MM didampingi Wakil Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, ditemui usai membesuk koleganya tersebut mengatakan, kunjungannya itu merupakan bentuk dukungan moril kepada jajarannya yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih itu.
“Sanjo bae, senanglah dikunjungi walaupun sedang kesusahan,” ujarnya singkat.
Ketika disinggung mengenai keadaan para mantan pejabat tersebut, Rachman menuturkan, semuanya dalam keadaan sehat dan bugar. “Sehat bugar, seperti apa adanya,” tandasnya, seraya berlalu pergi masuk kedalam mobil dinasnya.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 4 orang mantan pejabat dilingkungan Pemkot Prabumulih yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Keempat mantan pejabat itu, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kota Prabumulih Eddy Ermanto, terpidana kasus korupsi bibit karet fiktif, mantan Kadisdik Drs Edi Sumarno, dan mantan PPTK terpidana kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Amir Hamzah, yang merupakan terdakwa atas dugaan kasus Dana Administrasi Proyek (AP) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 serta Maimunah, mantan kepala sekolah Negeri 74 terpidana kasus DAK 2008. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar