Palembang, SN
Tingginya volume sampah yang mencapai 520 ton perhari yang kemudian diangkut ke dua Tempat Pembuangan Akhir (TAP) di kota Palembang yakni TPA di Sukawinatan dan TPA Karya Jaya seakan tidak mampu menahan volume sampah yang ada. Diprediksi 10-15 tahun kedepan dua TPA yang ada tidak akan lagi mampu menahan jumlah sampah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) kota Palembang Kms Abu Bakar mengatakan, hingga saat ini dari dua TPA yang dimilki Pemkot Palembang volume isi TPA ada yang telah mencapai 45 persen dari luas wilayah yang ada.
“Saat ini volume sampah di TPA sukawinatan telah mencapai 45 persen dari luas wilayah 25 ha, sedangkan TPA di Karya jaya telah mencapai 30 persen dari luas lahan 40 ha,”jelasnya Selasa (27/3) di Pemkot Paleembang.
Tingginya sampah ini dikhawatirkan, lanjut Abu akan berdampak pada TPA yang ada, untuk itu kata Abu adanya penangulangan sejak dini untuk mengatsi jumlah sampah yang ada, sehingga sampah yang akan diangkut ke TPA bisa ditanggulangi dengan cara melakukan 3 R .
“Untuk itu perlu dilakukan penerapan Undang-Undang (UU) no 18 tahun 2008 tentang persampahan, dalam pasal 13 diatur untuk setiap masyarakat, usaha kecil menengah, pasar hingga pihak mall dapat melakukan pendaur ulangan sampah terlebih dahulu, sebelum akan dilakukan pengangkutan sampah ke TPA.
“Jadi sampah yang ada harus lebih dahulu ditangulangi oleh masyarakat, pasar hingga pihak mall untuk melakukan pendaur ulangan dengan cara dapat memisahkan sampah organik dan non organik sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA,”jelasnya.
Pihak mall hingga masyarakat juga, masih kata Abu harus menyediakn space khusus untuk melakukan pendaur ulangan sampah tersebut.
“jadi masyarakat kecil hingga pihak mall harus menyediakn space khusus untuk permasalahn sampah ini, sehingga sampah yang ada tidak terlalu banyak, dengan adanya pendaur ulangan ini sampah yang diangkut dapat berkurang 10 persen artinya kita lebih besar dari ketetapn nasional untuk penangulang sampah sebesar 7 persen untuk diangkut ke TPA,”jelasnya.
Hingga saat ini saja, Abu menjelasan, di kota Palembang belum melakukan penerapan UU no 18 tahun 2008 tersebut.
“untuk itu besok (28/3) seluruh lapisan masyarakat, pasar dan pihak mall akan kita undang untuk mendapatkan penyuluhan serta sosiasliasi bersama bagai mana cara penangulangan sampah itu nantinya sehinnga mereka turut serta dalam mengatasi persampahan yang ada,’jelasnya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar