Sekayu, SN
Tidak butuh waktu lama bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan rekap hasil penghitungan suara. Kamis, (29/9), sembilan kecamatan sudah menyerahkan berita acara rekapitulasi beserta logistik pemungutan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin (Muba) di Sekayu.
Mengacu kepada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muba yang diselenggarakan KPU Muba, PPK diberi waktu tiga hari untuk melaksanakan rekap hasil suara, yakni 29 September hingga 1 Oktober 2011. Namun dalam praktik di lapangan, seluruh PPK memilih sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaannya untuk menghindari persepsi negatif dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita acara dan logistik dari PPK ke KPU tiba secara bertahap dikawal aparat kepolisian, dan iring-iringan tim sukses pasangan calon. Hingga sore kemarin, ada sembilan kecamatan yang sudah pasti menyerahkan ke KPU. Antara lain, Kecamatan Babattoman, Lawangwetan, Sangadesa, Sungaikeruh, Plakattinggi, Babatsupat, Sungaililin, Batangharileko, dan Lalan.
Ketua KPU Muba Khadafi saat dibincangi di ruang kerjanya, mengatakan, umumnya PPK sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kemarin. Berdarkan komunikasi pihaknya dengan petugas PPK, diperkirakan seluruh rekap dari PPK akan diterima KPU paling lambat, tengah malam kemarin.
“Informasi yang kita terima, hari ini (kemarin, Red) seluruh PPK sudah menggelar rapat pleno. Kemunkinan besar hasil pleno itu akan disampikan segera ke KPU Muba malam ini (kemarin malam, Red),” ujar Khadafi.
Ditambahkan, setelah semua rekap dari PPK diterima, pihaknya akan mulai melakukan rekapitulasi di tingkat KPU mulai 2-4 Oktober mendatang. Jika sudah selesai, hasilnya akan ditetapkan antara 5-7 Oktober melalui rapat pleno.
“Mengacu kepada tahapan, rekap di KPU itu 2-4 Oktober. Tapi karena semua rekap dari PPK sudah masuk semua hari ini (kemarin, Red), coba kita lihat dulu kondisinya, apakah bisa dipercepat atau tetap mengikuti tahapan. Tapi yang jelas kita selesaikan satu-satu,” pungkasnya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar