PALEMBANG – Bank Indonesia cabang Palembang terus menyosialisasi penarikan delapan jenis mata uang ke sejumlah daerah yang dianggap strategis dalam Kota Palembang.
BI memberikan batas waktu (deadline) kepada masyarakat untuk penukaran hingga 31 Desember 2011. Kepala Bidang (Kabid) Sistem Pembayaran BI Palembang Herry Irman menyebutkan,ke- 8 jenis mata uang tersebut meliputi lima uang kertas, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1975, pecahan Rp5.000, Rp1.000, Rp500, Rp100, dengan tahun emisi 1992 dan tiga uang logam yakni Rp5 tahun emisi 1979 serta Rp50 dan Rp100 tahun emisi 1991.
“Penarikan delapan jenis mata uang itu karena sudah habis masa waktunya dan terkait unsur fisik dan lainnya yang dianggap sudah tidak layak untuk beredar.Untuk uang kertas hanya berlaku 10 tahun dan untuk uang logam berlaku hingga 20–30 tahun,”kata dia. Menurut Herry, sosialisasi penarikan akan menggunakan pamflet dengan mengarah ke lembaga perbankan, kantor pos,BPR,pemerintahan,Pasar 16,mal-mal hingga daerah yang dianggap strategis lainnya.
Khusus penarikan uang kertas Rp10.000 tahun emisi 1975, lanjut dia,disesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi BI No 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Penambahan Kembali serta Penarikan dari Peredaran. “Sebenarnya sosialisasipenukaran sudah dibuka sejak 1980. Namun, bagi masyarakat yang bermaksud menukarkan kembali uang kertas Rp10.000, diberikan batas waktu hingga Desember 2011 dan penukaran hanya berlaku di BI Jakarta,”ujarnya.
Begitu pula untuk penarikan uang logam pecahan Rp5, Rp50, Rp100, juga didasarkan Surat Edaran No 8/66/Intern tanggal 28 November 2006, perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran. Herry melanjutkan, untuk batas toleransi penukaran uang kertas Rp5.000, Rp1.000, Rp500,Rp100,dan uang logam Rp5, Rp50 dan Rp100, diberikan hingga 29 November 2011.
“Waktu penukaran yang diberikan hingga akhir 2011 ini berlaku di bank umum. Sedangkan, penukaran di Kantor BI diperpanjang hingga 29 November 2016,”ucapnya. Sementara itu, Kasir Muda I BI Palembang Ahmadi menegaskan, dalam seminggu, pihaknya membuka loket secara reguler setiap Selasa,Rabu, dan Kamis guna melayani penukaran uang masyarakat dan perbankan.“ Dalam kondisi normal,rata- ratapenukaranuang berkisar di bawah Rp100 juta,”katanya.(dar/sin/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar