Palembang, SN
Tahun ini menjadi batas terakhir bagi Guru Tidak Tetap (GTT) untuk mengajar di Kota Palembang, selama kejelasan para GTT atau guru honor belum berubah status dari GTT menjadi status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Koordinator GTT Kecamatan Kalidoni Sri Riyanti mengatakan 100 GTT diwilayahnya siap mundur dari profesi guru, apabila hingga 2011 belum ada kejelasan terkait pengangkatan menjadi PNS di Lingkungan pemerintah Kota Palembang.
“Kita hanya menunggu akhir tahun ini, kalau belum juga ada kejelasan untuk pengangkatan menjadi PNS kita siap beralih profesi saja,”jelasnya saat menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilaran Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Rabu (5/10).
Tida hanya di wilayah Kecamatan Kalidoni, kata Sri dari delapan rekan dari satu profesinya dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Palembang ini yang mendatangi gedung wakil rakyat tersebut juga siap mengundurkan diri sebagai guru.
“Saya datang tidak sendiri, kedatangan kami juga bersama rekan-rekan yang lain secara spontan dan kami sepakat akn mundur kalau tidak ada kejelasan seperti ini,”jelasnya.
Untuk GTT saja, kata Sri jumlah guru yang terkatung nasibnya ini berjumlah ratusan orang.” Di Kecamatan Kalidoni kalau guru dibawah tahun 2005 yang mengajar ada 100 orang dan ini siap mundur, sedangkan mengajar mulai tahun 2005 berkisaran 495 orang, ini pun menyatakan hal yang sama, ’jelasnya
Nasib mereka, kata Sri sudah terkatung-katung selama delapan tahun sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang mengajar anak didiknya hanya mengandalakan upah pembayaran sebesar Rp 250 ribu /bulan.
“Kami honor dari tahun 2004,yang ingin kita tanyakan dari 67 ribu tenaga honor guru yang diangkat se - Indonesia, berepa kuota guru honor yang akan diangkat untuk Kota Palembang,pada gelombang kedua seperti yang dijanjikan kalau ada pengangkat gelombang kedua hanya kami guru dari tahun 2004 ini yang akan diangkat”jelasnya.
Sebelumnya, ungkapnya di gelombang pertama (katagori I) pengangakatan guru honor menjadi PNS melalui dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) dan Anggrana Pendapatan Belanja Negara (APBN) jumlahnya cukup besar, hanya saja pengangakatan yang dilakukan tersebut mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala daerah.
“Dari katagori I, kita tidak ada yang ada pengangkatan hanya SK Walikota, nah dikatagori kedua ini kita inginkan pengangkatan terlebih lagi pengabdian kita dibawah tahun 2005 yang masih berpayung kepada Peraturan lama dengan SK Kepala Sekolah,”jelasnya. Sri menambahkan apabila memang akan ada pengangakatan katagori ke II nantinya, dirinya bersama rekan yang lainnya tidak mengingkan adanya test seperti sebelumnya.”Kita tidak inginkan ada test regular tapi pihak berkaitan bisa langsung mendatangi sekolah tempat kami mengajar saja, karena test riskan adanya permaianan orang tertentu,”jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Palembang H Suardi mengatakan belum bisa membeikan solusi terkait kedatangan para guru tersebut.
“Kita belum bisa memberikan solusinya, kerena mereka datang secara mendadak, jadi kita tidak bisa mengundang pihak Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),”jelasnya.
Untuk itu mereka (guru) disarankan untuk membuat surat ke wakil rakyat.”Nanti kalau ada surat mereka kita akan luangkan waktu dan kita bisa memanggil pihak terkait untuk secara bersama membicarakan hal ini untuk mendapatkan jawaban yang pasti,”jelasnya.
Sementara itu ketua Praksi PDIP Yudi Irawan mengatakan tidak hanya nasib guru yang menjadi amanat bagi wakil rakyat untuk diperjungakan, melainkan ratusan pegawai dilingkungan keluarahan dan kecamatan yang masih belum ada kejelasan.
“Ini juga menjadi tugas kita, selaian dari ratusan petugas dikantor kelurahan yang tidak ada kejelasan selama puluhan tahun sebagai pegawai,”tukasnya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar