PALEMBANG– Memasuki hari ke tiga pemberlakuan kenaikan tarif parkir di Kota Palembang, ternyata mengundang banyak keluhan dari masyarakat.
Menurut warga,kenaikan retribusi parkir dari Rp500 menjadi Rp1.000 bagi roda dua dan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 belum layak diberlakukan pada saat ini. Pola parkir yang masih amburadul semestinya menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait sebelum memberlakukan tarif parkir baru.Apalagi, pelayanan parkir yang diberikan belum optimal.
“Jelas tidak masuk akal jika saat ini tarif parkir sudah naik lagi, apalagi naiknya rata-rata hingga 100%. Belum lagi biasanya kondisi di lapangan, juru parkir menaikan sendiri biaya parkir lantaran harus melakukan setoran kepada pihakpihak tertentu.,”ujar Wardoyo, wargaSekipUjung,Palembang. Dia juga mensinyalir, dengan adanya kenaikan jasa uang parkir tanpa diimbangi perbaikan sistem, nantinya justru koordinator juru parkir yang mendapatkan keuntungan.
“Yang pesta pora adalah juru parkir dan koordinator parkir. Karena otomatis menambah penghasilan mereka dengan menaikkan tarif secara sepihak,” katanya. Sementara itu, pengamat perkotaan Senapan Budiono, kesemberawutan persoalan parkir di Kota Palembang sudah seharusnya segera dibenahi.
“Parkir menyangkut hajat orang banyak. Jika dikelola dengan baik,pencapaian retribusi parkir bisa melebihi dari target.Apalagi, dengan sistem arus retribusi yang baik,imbasnya akan berpengaruh terhadap penyediaan dan peningkatan layanan parkir bagi masyarakat luas,”tuturnya.
Dia pun sepakat, sebelum menaikkan tarif parkir seperti sekarang ini, pihak terkait semestinya harus menyelesaikan peroblematika yang terjadi di dunia perparkiran, diantaranya juru parkir liar yang merajalela, lahan parkir yang minim, tidak adanya ganti rugi atas kehilangan kendaraan dan lemahnya kontrol di lapangan oleh petugas. “Harusnya poin-poin ini dulu yang harus jadi perhatian semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Jangan sampai ada pemikiran,dengan menaikkan tarif semua persoalan akan teratasi atau pendapatan parkir bisa naik. Saya pikir kenaikan tarif dengan tidak diimbagi perbaikan justru akan menambah dan memperumit masalah,dan tentunya pengguna jasa layanan ini yang akan dirugikan,”jelasnya Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin menyatakan,kenaikan tarif parkir semata–mata untuk menggenjot pendapatan asli daerah,sekaligus menekan tingkat kebocoran retribusi.
Selain itu,kebijakan ini juga tidak menyalahi aturan, lantaran telah sesuai Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Usulan kenaikan tarif parkir itu sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri. Selain itu,Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Palembang juga telah mengesahkan rancangan peraturan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.(ali/sin/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar