TEBINGTINGGI – Pemerintah Kabupaten Empatlawang mengajukan jumlah kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2011 sebanyak 930 orang ke Kemenpan dan Reformasi Birokrasi.
Jumlah tersebut merupakan jumlah pegawai berdasarkan disiplin ilmu dan kekosongan formasi pegawai negeri di Empatlawang hingga tahun 2011. Dari formasi tersebut sebanyak 500 formasi adalah untuk tenaga teknis. Sementara sisanya adalah formasikependidikandantenaga kesehatan.
Menurut Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang Darlin, jumlah tersebut berdasarkan data jumlah pegawai yang dibutuhkan saat ini di seluruh SKPD yang ada di Empatlawang termasuk kecamatan dan kelurahan. Dari hasil rekap jumlah data yang dikumpulkan, diketahui jumlah pegawai yang saatini mendesak diadakan perekrutan sebanyak 930 formasi.
Namun menurutnya,jumlah tersebut merupakan jumlah formasi yang dibutuhkan di Empat lawang saatini. Mengenai kuota jumlah CPNSD yang akan diangkat tahun 2011 sesuai dengan petunjuk dari Kemenpan, pihaknya belum mengetahuinya, termasuk jadwal dan kepastian perekrutan CPNSD untuk tahun 2011 ini.
Pihaknya saat ini baru mengirimkan data jumlah kebutuhan pegawai ke Kemenpan. “Jumlah itu sesuai dengan data kebutuhan kita,mengenai kuotanya merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara menurut Kepala BKD Empat lawang kendalalambatnya pengiriman data jumlah tersebut dari batas akhir pengumpulan data jumlah pegawai yang dibutuhkan dari seluruh SKPD dan pihak kecamatan karena data dan jumlah tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Empatlawang.
Sedangkan batas akhir pengumpulan data dari pihak SKPD adalah 6 Oktober silam. Dia mengatakan, meskipun sudah di-warning untuk batas akhir pengumpulan data tersebut tanggal 6 Oktober lalu, namun masih ada saja SKPD yang terlambat melakukan pengumpulan, sehingga pihaknya harus melakukan jemput bola.“Namun keterlambatan itu masih wajar,karena mereka (SKPD) juga harus berhati-hati dan tidak sembarangan mengisi daftar isian tersebut,” ungkapnya. (irh/ sind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar