Razia pelaku pelanggaran di seputar IP |
Palembang, SN
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menggelar razia penertiban sampah dan rokok Rabu (11/10). Adapun razia kali ini, dilakukan di tiga titik. Antara lain Internasional Plaza (IP), Pasar Cinde, dan kawasan bandara Internasional Sultan Mahmud Badarrudin (SMB II).
"Razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda no 12 tahun 2006 tentang pembinaan dan retribusi sampah, "kata Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Aris Saputra saat ditemui disela-sela Razia.
Menurut Aris, pemerintah kota palembang ingin menunjukkan kepada masyarakat, kalau perda yang dibuat untuk ditaati. Mereka yang kedapatan tangan langsung igelar sidang yustisi ditempat oleh hakim Besman Simarmata SH dan Warno SH.
“Ini sesungguhnya bukan merupakan hukuman tapi ini lebih membuat efek jera kepada pelanggar atau masyarakat yang masih membuang sampah sembarang dan merokok tidak pada tempatnya.
Disebut Aris, yang disidangkan sebanyak 51 pelanggar. “Terdiri dari 20 yang membuang sampah sembarangan, 11 Pedagang Kaki Lima (PKL), dan 20 yang melanggar KTR. Dengan efek jera ini, mereka langsung disidang dilapangan sehingga akan menjadi kenangan seumur hidup bagi para pelanggar, ”jelas Aris.
Tim gabungan yang diturunkan dalam penertiban tersebut, kata Aris, sebanyak 70 personil. “Tim dari Sat Pol PP dan dibantu dengan pihak kepolisian, kejaksaan. Selain itu, 1 bus untuk menyidang ditempat.
Untuk sanksi bagi pelanggar mereka akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Tapi kita lihat tingkat kesalahannya. Yang biasa dijatuhi denda berkisaran Rp 200-250 ribu,” kata Aris.
Ia menegaskan pihaknya sebagai institusi yang menegakkan peraturan daerah akan terus menggencarkan razia.
”Anggaplah razia ini bentuk dari sosialisasi untuk masyarakat kota Palembang dan masyarakat luar kota palembang. Razia yang dilakukan momentnya sangat tepat apalagi kota Palembang menjadi Tuan rumah perhelatan SEA Games. Biar masyarakat luar tau kalau kota Palembang bisa menciptakan kota yang kondusif, aman, nyaman.
Salah satu pelanggar, Erik (16), pelajar SMU mengatakan kalau ia tertangkap tangan sedang membuang sampah puntung rokok. “Iyo tadi aku buang putung rokok. Aku dak tau kalau ado perda nyo. Dengan adanyo aku dirazia ini, aku lah jero nian apolagi aku disidang depan umum, ”tuturnya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar