Kamis, 29 Desember 2011

150 Tukang Ojek Ikuti Sosialisasi UU Lalu Lintas

Muara Enim, SN
Sebanyak 150 tukang ojek mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Kecamatan Ujanmas, Muara Enim yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/12).
Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim, Fathurrahman dalam kegiatan sosialisasi menyatakan, sosialisasi tersebut menyangkut seluruh tata tertib lalu lintas. Diharapkan, nantinya seluruh elemen masyarakat tak terkecuali tukang ojeg dapat memahami dan melaksanakan UU yang dimaksud.
Dijelaskan Fathurrahman, UU No 22 Tahun 2009 merupakan pengganti UU No 14 Tahun 1992 tentang LLAJ pada fungsi lalu lintas. Tak hanya itu, UU ini juga mengatur tentang ancaman baik pidana kurungan maupun denda bagi para pelanggar lalu lintas.
“Denda pelanggaran ringan sebesar Rp.250 ribu dan pelanggaran berat Rp.500 ribu,” ujarnya.
Sesuai aturannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berkendara aman (Safety Riding). Diantaranya melengkapi kendaraan bermotor dengan spion, lampu sein, rem serta kelengkapan surat-menyurat dan administrasi lainnya. Selanjutnya, menggunakan helm standard an menyalakan lampu kendaraan meskipun pada siang hari.
Sementara itu, Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, tingginya angka kecelakaan di jalan raya lebih banyak disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan. Seperti tidak menggunakan perlengkapan safety drive hingga melanggar aturan lalu lintas yang lain.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada dinas terkait agar selalu memberikan pembinaan, sesuai dengan UU yang telah diamanatkan kepada para pemakai jalan dan pengemudi.
Dalam kesempatan ini, lanjut dia, guna membantu meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, pihaknya akan
memberikan satu buah helm dan rompi bagi setiap tukang ojek yang ada.
“Keberadaan ojek sebagai salah satu angkutan yang mudah dan murah bagi masyarakat, saat ini telah mendapatkan izin resmi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Muara Enim. Tak hanya itu, kita juga menghimbau bagi para tukang ojek yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat segera melengkapinya,” terang Muzakir.
Ditambahkan Kapolres muara Enim AKBP Budi Suryanto yang di dampingi Kepala Unit (Kanit) Laka Iptu Sutrisman menghimbau, kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebaliknya para pelaku di serahkan kepada pihak berwajib. Selain itu, bagi para tukang ojek wajib melengkapi diri dengan safety drive dan surat menyurat lainnya. (yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.