Sekayu,SN
Dinilai telah merugikan daerah, khususnya dari sisi pajak rencananya tim dari Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Muba dibantu kepolisian bakal menggelar razia pemeriksaan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menjaring dan mendata kendaraan dengan nomor polisi atau plat nomor luar daerah. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah H Hazuar Bidui mengungkapkan, nomor plat kendaraan dari luar yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Muba dinilai telah merugikan daerah. Karena pajak yang dibayarkan untuk kendaraan tersebut, bukan kembali ke Kabupaten Muba maupun Provinsi Sumsel, namun kembali kedaerah di mana kendaraan tersebut berasal.
Menurutnya, kendaraan yang memiliki plat nomor luar menggunakan fasilitas khususnya jalan yang menggunakan APBD Kabupaten Muba maupun Povinsi Sumsel. Sehingga hal tersebut sangat tidak meguntungkan daerah, sebaliknya sangat merugikan.
“Jalan di kabupaten banyak dibangun menggunakan APBD Muba, yang menggunakannya kendaraan berplat nomor luar daerah. Hal tersebut tentunya sangat merugikan daerah, sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, menyikapi hal tersebut berencana melakukan pemeriksaan rutin, dengan tujuan menertibkan kendaraan plat nomor luar daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.
Pemeriksaan dengan sasaran seluruh kendaraan dengan plat nomor luar daerah Sumsel (selain BG), seperti B dari Jakarta, D dari Bandung BH dari Jambi, BE dari Lampung, BD dari Bengkulu dan plat nomor lainnya. Selain itu, setiap tahun target penerimaan dari PKB terus mengalami peningkatan.
“Kita memang belum pernah melakukan hal tersebut, namun melihat semakin banyaknya kendaraan dari luar daerah masuk ke Muba,” katanya.
Menurut aturan, maksimal tiga bulan kendaraan plat luar harus dimutasikan ke daerah itu. Hal tersebut, berlandaskan PP No 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Jika tidak, jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Bagi kendaraan yang nantinya tertangkap, akan kita tanyakan alasan mengapa belum dimutasikannya plat tanda nomor kendaraan,” katanya.
Dia mengatakan, jika telah dilakukan penertiban maka data yang diperoleh akan dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, untuk nantinya diajukan dalam program pemutihan. Karena dengan program itu, mungkin biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan.
Dia mengakui, tingginya biaya balik nama kendaraan menjadi salah satu factor utama banyak orang yang tidak mentaati peraturan. Namun hal tersebut sebenarnya bukanalasan tepat. Karena orang yang mampu menggunakan mobil, maka memiliki rezeki yang lebih.
“Kita tetap pada pearturan yang berlaku, jika dilanggar maka akan berhadapan dengan hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Muba Toto AKBP Toto Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan rencana tersebut. Karena hal tersebut, dapat membantu pihak Kepolisian dalam melakukan penertiban.
Namun pihaknya belum dapat memastikan, apakah ada pemutihan nantinya, tetapi data yang diperoleh dari hasil sebuah razia plat kendaraan, dikumpulkan sekaligus dan akan dilihat kembali.
“Jumlah kendaraan plat nomor luar daerah mencapai hampir 5% dari total kendaraan yang ada di Muba, khususnya kendaraan roda empat,” katanya.
Biasanya, besarnya jumlah kendaraan plat nomor luar disebabkan kemajuan yang telah dicapai Kabupaten Muba selama ini, sehingga banyak perusahaan dan atau kegiatan yang digelar di Muba menjadi salah satu faktorya.
Dia menambahkan, kendaraan plat luar jelas merugikan daerah karena menggunakan fasilitas di Muba namun membayar pajak di daerah lain. Melihat kondisi itu, pihaknya siap membatu Pemkab Muba jika memang membutuhkan bantuan.
“Kita siap bantu, jika memang dibutuhkan dalam melakukan penertiban plat nomor kendaran luar,” tegasnya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar