Musi Rawas, SN
Instruksi Bupati Musi Rawas (Mura) terkait larangan menggunakan mobil dinas bagi pejabat di lingkungan Pemkab Mura resmi dicabut. Setiap instansi atau dinas hanya mendapat jatah dua mobil dinas (Mobdin), selebihnya mobil dinas dikumpulkan di Terminal Tipe A Simpang Periuk Lubuklinggau.
“Kita akan tempatkan personil untuk mengawasi demi keamanan mobil dinas tersebut selama di tempatkan di terminal,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Musi Rawas, Ari Narsa JS, Rabu (4/1).
Berdasarkan pantauan di lingkungan pemkab Musi Rawas, kemarin, pejabat esolan II dan IIIa sudah terlihat kembali menggunakan mobil dinas yang biasa digunakan sebelumnya. Hanya saja jumlah kendaraan dinas yang terlihat lebih sedikit dari sebelumnya, namun dalam satu instansi atau dinas terlihat mobil dinas lebih dari dua unit.
“Iya kita kembali menggunakan mobil dinas, karena isntruksi bupati terkait dengan hal ini telah dicabut, ini akan mendukung tugas dan pekerjaan kedinasan tentunya,” ujar Har, salah seorang pejabat dinas di Musi Rawas.
Sebagaimana diketahui jumlah mobil dinas yang ada dilingkungan pemkab Mura lebih dari 300 unit, artinya akan banyak mobil dinas yang tidak terpakai, sehingga mobil yang tidak terpakai tersebut akan dikumpulkan dan di terminal. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar