Senin, 09 Januari 2012

Pansus DPRD Muba Gelar Rapat Pembahasan Hak Angket Suban IV

Sekayu, SN
Berlarut-larutnya persoalan sengketa kepemilikan sumur gas Bumi Suban IV membuat DPRD Kabupaten Muba, membentuk Pantia Khusus (PANSUS) hak angket atau hak melakukan penyelidikan DPRD kabupaten Muba terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 63 Tahun 2007, tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah penghasil Sumur Gas Bumi Suban IV.
Acara rapat pembahasan masalah Permendagri ini dilaksanakan di Aula Hotel Ranggonang Sekayu, Jumat (6/1) dan diikuti ketua DPRD kabupaten Muba H Uzer Effendi dan anggota pansus serta menghadirkan Hakim Tipikor Mahkamah Agung RI Dr. Lufsiana SH, MH sebagai konsultan hukum.
Menurut Dr Lufsiana SH MH dalam paparannya menegaskan inti permasalahan sumur Suban IV adalah Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 yang menyebabkan berpindahnya kewenangan pemanfaatan dana perimbangan (dana bagi hasil) sumber daya alam pertambangan atas Sumur Gas Bumi Suban IV dari pemkab Musi Banyuasin ke Pemkab Musi Rawas.
“Terbitnya Permendagri No.63 tahun 2007 juga dinilai cacat prosedur, karena tanpa melalui prosedur dan tahapan administrasi yang benar, dan cacat substansi sebab dasar hukum yang digunakan tidak tepat, menggunakan dasar hukum letak sumur suban IV terletak pada wilayah perbatasan bukan dalam wilayah pemerintahan, melanggar asas umum penyelenggaraan pemerintahan, serta melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujarnya.
Lufsiana juga menegaskan, permasalahan sumur gas bumi Suban IV yang merupakan aset berharga Kabupaten Muba tidak tepat jika diselesaikan secara politik, bahkan selama ini pemkab Muba terlalu disibukkan dengan persoalan penyelesaian batas, padahal ini, ini sudah termasuk masalah hukum, sehingga mekanisme hukum yang harus ditempuh. Melakukan Yudisial Review ke MA sudah tidak efektif lagi. "Sekarang yang mesti dilakukan pemkab muba, didukung oleh DPRD kabupaten Muba yakni meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Agung RI sebagai lembaga hukum tertinggi Negara, dengan melampirkan pendapat hukum dari pakar hukum baik hukum tata Negara, administrasi Negara yang mumpuni. Untuk kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat gufat Mendagri agar merevisi bahkan mencabut permendagri No.63 tahun 2007 dan mengganti kerugian kepada pemkab Muba. Jika Permendagri ini telah dibatalkan atau dicabut, otomatis Suban IV dapat kembali ke Kabupaten Muba," pungkasnya.
Ketua DPRD kabupaten Muba H Uzer Effendi MS mengatakan, ditunjuknya Dr Lufsiana SH MH sebagai konsultan hukum Pansus hak angket DPRD Muba untuk mendampingi DPRD Muba dalam melangkah, memproses serta menindak lanjuti terhadap hasil-hasil temuan DPRD Muba terhadap permasalahan Suban IV. "Selain pakar Hukum, ia juga merupakan putra daerah kabupaten Muba, tentu ia akan berusaha membantu pemkab Muba untuk merebut kembali apa yang menjadi hak nya," ujarnya.
Dituturkannya, pada tahap awal kerja Pansus hak Angket DPRD Muba, Dr Lufsiana SH MH secara khusus memaparkan bagaimana kronologis terbitnya Permendagri no. 63 Tahun 2007. "Namun, tidak hanya sebatas paparan saja, Dr Lufsiana akan terus mendampingi DPRD Muba dalam rangka menempuh jalur hukum hingga permasalahan ini menemukan titik terang, yakni Suban IV kembali ke kabupaten Muba," katanya. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.