Empat Lawang, SN
Tidak masuk kerja namun telah mengisi absensi kehadirannya di kantor tempat dimana ditugaskan menjadi kebiasaan. Inilah yang terjadi dan terbukti pada inspeksi mendadak (sidak) tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang, Sabtu (7/1) pertama enam hari kerja di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang Januarsyah melalui Kabid Pengembangan Pegawai Rini Sutrismi menjelaskan, dilakukannya sidak pada hari ini (Sabtu kemarin, red) untuk melihat kedisiplinan pegawai menjalankan tugasnya dihari Sabtu pertama enam hari kerja. Dan ternyata setelah ditinjau secara sample di lingkungan sekretariat Pemkab Empat Lawang tak sedikit pegawai yang masih enggan disiplin.
“Ini dilakukan untuk hari pertama penerapan enam hari kerja tapi masih saja ada yang tidak masuk. Bahkan ironi bagi kita justru pegawai hadir dalam absen kepegawaian namun orangnya tidak ada di tempat, dengan kata lain bisa jadi pegawai tersebut menitip absen kepada teman kerjanya,” ungkap Rini.
Menurutnya, kondisi ini perlu akan diproses lebih lanjut. Yang mana pegawai kedapatan tidak berada ditempat namun telah mengisi absensi akan dipanggil didata. Sedangkan untuk hukuman tentu pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Kita mendata terlebih dahulu yang kedapatan baik itu menitip absen kepada temannya dan tidak masuk sama sekali tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” imbuhnya seraya mengatakan hal ini telah dilaporkannya kepada Sekda Empat Lawang dan bahkan sampai kepada bupati Empat Lawang.
Sementara itu, Sekda Empat Lawang H Anwar Yakub mengatakan, pihaknya akan memanggil nama-nama yang tercatat oleh pihak BKD saat sidak hari ini (Sabtu 7/1, red) kemarin. Mengenai sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan aturan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Akan kita perketat yang tidak disiplin, tentunya dicatat hingga kedepan bila tidak masuk lagi akan diterapkan tahapan aturannya. Tidak menutup kemungkinan bila mencapai waktu tertentu bila tidak masuk terus menyebabkan bisa dipecat dari pegawai,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri sangat menyayangkan masih adanya para pegawai yang tidak memperhatikan peraturan kerja yang ditetapkan. Padahal perubahan jadwal untuk lebih mendisiplinkan PNS dan CPNS, dan bahkan perubahan jadwal kerja telah diserahkan kepada pegawai di Kabupaten Empat Lawang. Untuk masalah titip absen mulai dari yang menitip sampai yang dititipkan akan diberikan sanksi hukuman.
“Pihak BKD harus mendata jumlah pegawai yang tidak masuk itu, tidak menutup kemungkinan untuk mendatang akan kita sidak dengan waktu yang tidak informasikan kepada pegawainya,” tegasnya. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar