Empat Lawang, SN
Sebanyak 333 honorer Kategori Satu (K-I) di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati yang diajukan untuk diverifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hanya 13 orang dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut disampaikan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri, SE, MM ketika jumpa pers penyampaian tentang honorer kategori satu yang lulus verifikasi BKN, diruang rapat Pemkab Empat Lawang, Kamis (19/4).
“Alhamdulillah dari 333 honorer K-I oleh Pemkab Empat Lawang diajukan, yang lulus sebanyak 320 orang. Sedangkan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) 13 orang,” ujar HBA.
Dijelaskannya, ini merupakan berkat usaha dari pemerintah dalam hal ini Bupati dan BKD Empat Lawang dengan memperjuangkan hingga ke BKN, karena sebelumnya dari 333 orang seleksi data hasil pertama hanya 278 orang, sehingga 55 orang tidak lulus. Namun upaya terus dilakukan dan alhasilnya 55 diverifikasi ulang, sehingga hanya 13 orang tidak lulus.
“Akan tetapi yang 13 orang tersebut janganlah berkecil hati, pemerintah akan terus berupaya mempejuangkan dengan mengikut sertakan dalam kategor dua (K-2),” katanya.
Selain itu juga, untuk Kabupaten Empat Lawang harus berbangga sebab dari pengajuan 333 orang, dinyatakan lulus sebesar 95 persen. Dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya sebagian yang lulus seperti di Kabupaten Malang dengan mengajukan lebih kurang 2000 K-I hanya 3 orang yang lulus verifikasi, sedangkan di salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Utara dengan mengajukan 6000 K-I ternyata hasil dari BKN sama sekali tidak terdaftar sehingga dinyatakan tidak ada K-I.
“Kerjakeras dari Bupati dan BKD Empat Lawang yang bermalam-malam untuk memperjuangkan 333 honorer K-I menuai hasil, sebab tidak ada yang bisa memperjuangkan honorer K-I ini diluar kecuali pemerintah,” tegas pria yang hobi olahraga otomotif ini.
Sementara Kepala BKD Empat Lawang Januarsyah, SH, MM mengungkapkan 320 honorer K-I tersebut merupakan final verifikasi BKN dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Sedangkan untuk 13 orang dinyatakan TMK, sesuai surat edaran Menpan dan RB akan diusahakan pada K-II yang nantinya ikut dalam test bersamaan formasi umum. Akan tetapi persyaratan untuk tes nantinya tidak lebih dari 46 tahun.
“Yang lulus verifikasi insyaallah dipastikan menjadi PNS, tinggal melengkapi berkas saja tanpa mengikut test,”ujarnya seraya mengungkapkan sedangkan nama-nama lulus verifikasi BKN akan dipublikasikan pada media cetak dan elektonik selama 14 hari sesuai edaran dari Menpan dan RB. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar