Palembang, SN
Komisi IV DPRD Sumsel akan mengkaji bisa tidaknya PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengangkut batubara milik perusahaan swasta, selam ini perusahaan milik pemerintah tersebut hanya mengangkut batubara milik PT Bukit Asam (PTBA) saja.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel, Yudha Rinaldi yang ditemui, Kamis (19/4) menilai, pengangkutan batubara milik perusahaan swasta melalui jalur kereta api, merupakan solusi yang tepat untuk menjawab permasalahan angkutan batubara yang melintasi jalan umum.
"Selama ini kan mereka (PT KAI) hanya mengangkut batubara milik PT BA. Nah ini akan kita pertanyakan, apakah dapat mengangkut batubara milik perusahaan swasta, karena kalau bisa, ini bisa jadi solusi yang tepat untuk mengurangi banyaknya truk batubara di jalan raya," kata Yudha.
Sementara itu, pasca diberlakukannya surat edaran gubernur (SE) Sumsel tentang pelarangan truk batubara melintasi jalan umum per 1 April lalu, ternyata masih ada saja truk yang melanggar. Akibatnya, aksi blokir jalan melarang truk batubara melintas pun tak terelakkan seperti yang terjadi di kabupaten Lahat dan Prabumulih beberapa waktu lalu.
Menanggapi ini, Yudha menilai, reaksi warga tersebut sangat wajar, karena SE gubernur Sumsel masih berlaku dan belum dicabut. Berkaitan dengan ini, Komisi IV sudah membentuk tim khusus guna mencari solusi yang tepat mengatasi angkutan batubara ini.
"Sangat wajar, kalau mereka melakukan itu (pemblokiran), karena mereka menganggap surat edaran gubernur masih berlaku, hanya saja kami imbau masyarakat untuk tidak berlaku anarkis, karena masalah ini sedang dibahas," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Yudha, pihaknya sudah mengingatkan agar pengusaha batubara dapat menahan diri, untuk tidak beroperasi dahulu, namun memang pada kenyataannya masih ada saja yang melanggar peringatan ini.
"Pada rapat terakhir dengan asosiasi dan kepala daerah yang daerahnya dilintasi angkutan batubara, kita sudah mengimbau agar para pengusaha jangan beroperasi dulu, pada saat itu mereka menyanggupi. Kalau sekarang masih ada truk batubara yang melintas, jelas kita anggap kegiatan itu ilegal," tegas dia.
Menurut Yudha, permasalahan batubara ini memang bukan perkara mudah, karena di satu sisi, para pengusaha tentunya sudah terikat kontrak dengan perusahaan tertentu terkait suplay batubara, namun di sisi lain, aktivitas angkutan batubara sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan merusak jalan.
"Memang bagaimanapun harus ada revisi surat edaran gubernur itu, atau dengan kata lain, nantinya kemungkinan angkutan batubara ini tetap di bolehkan melintas di jalan umum, namun dengan persyaratan yang sangat ketat, karena jalan khusus batubara yang dibangun baik oleh PT Servo ataupun PT Baramarga, hingga kini belum selesai," bebernya.
Yudha menerangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan batubara, jika nanti di perbolehkan melintas seperti, pengusaha diharapkan mengurangi produksinya, hal ini berkaitan dengan jumlah armada angkutan yang beroperasi, kemudian jam operasional angkutan batubara akan ditentukan, kapan boleh melintas dan kapan tidak diperbolehkan.
"Kita juga akan meminta kepada dua perusahaan yang membangun jalan khusus batubara, kapan kepastian dapat menyelesaikan jalan tersebut," tandasnya. (awj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar