Sekayu, SN
Tunggakan pelanggan listrik pada PLN Rayon Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengalami pembengkakan dari bulan kebulan, bahkan saat ini sudah tembus di angka Rp 1,4 miliar.
"Hingga akhir Maret 2012 lalu, tunggakan pelanggan PLN kita sudah mencapai angka Rp 1,4 miliar, nilai tunggakan ini cukup tinggi, meski sebelumnya pernah menembus angka diatas lebih dari tunggakan saat ini," ungkap Manager PLN Rayon Sekayu Danang Setiawan kepada Koran ini Kamis (19/4)
Menurut Danang, jumlah pelanggan PLN yang nunggak mencapai 5.472 pelanggan dari 32 ribu total pelanggan. Yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Muba, seperti Kecamatan Sekayu pelanggan yang nunggak sebanyak 2169 dengan nilai tagihan tunggakan sebesar Rp 791.506.860. Kemudian pelanggan di Kecamatan Babat Toman sebanyak 1131 pelanggan yang nunggak dengan nilai tagihan sebesar Rp 276.266.377. Lalu daerah Ngulak sebanyak 502 pelanggan yang nunggak dengan jumlah tagihan Rp 79.678.799. Di Kecamatan Keluang juga tiga kalah besarnya tunggakan mencapai Rp 126.395.480 dengan 351 pelanggan yang nunggak.
Selanjutnya Daerah Tebing Bulang jumlah pelanggan yang nunggak sebanyak 1319 pelanggan dengan total tagihan tunggakan sebesar Ro 245.686.409. "Kita sungguh prihatin dengan tunggakan sebesar ini," terang Danang.
Lebih lanjut Danang mengatakan, rata-rata mereka menunggak mulai dari 1 hingga 3 bulan lebih. Dengan berbagai alasan yang cukup bervariasi. "Rata-rata alasan pelanggan yang menunggak, karena memang belum ada uang untuk melunasinya, karena pelanggan rata-rata petani yang nota bonenya saat ini belum memasuki musim panen," ungkap Danang.
Tapi khususnya untuk pelanggan wilayah Kecamatan Sekayu, dengan berbagai alasan yang berbeda. "Ada yang mengaku lalai alias lupa, komlain karena tagihan terlalu besar dan alasan lainnya," ujarnya.
Untuk mengurangi bengkaknya tunggakan PLN tersebut, pihaknya sudah membentuk 20 personil petugas dari PLN dan instansi terkait lainnya, guna memberikan sanksi kepada pelanggan yang nunggak, semisal l pelanggan yang nunggak satu bulan diberikan sanksi putus sementara dengan mencabut MCB nya, tapi bagi pelanggan yang nunggak hingga tiga bulan maka sanksinya berupa pemutusan secara rampung alias putus total, yang resikonya pelanggan harus memasang baru, lalu membayar denda tunggakan sebelumnya.
"Agar pelanggan tidak dikenai sanksi seperti itu, kita menghimbau kepada pelanggan untuk melaksanakan kewajibannya, membayar tunggakan listrik tepat waktunya," harap Danang. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar