Sekayu, SN
Terkait Dualisme pada pengurusan tubuh organisasi Gapensi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menggelar Muscab 20 Januari 2011 tahun lalu dengan melahirkan kepengurusan baru yakni Mustopa Hamid terpilih secara aklamasi, meski ketua lama Gapensi Damsin Ucin SH menyatakan, muscab tersebut tidak sah dan illegal.
Sehingga cukup lama dan tidak ada kabar beritanya terlihat kantor Gapensi di Jalan wahid Udin terkesan Terbengkalai tidak ada aktifitas yang terlihat, ternyata persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kemarin (3/4) digelar sidang keputusannya di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan hakim ketuanya Yudi Noviandri SH yang dihadiri para penggugat dan tergugat yang dikuasakan kepada pengacaranya masing-masing. Penggugat dari Damsi Ucin SH dan H Bahrul Sofyan SH diserahkan kepada pengacaranya Hepriyadi SH, sedangkan tergugat yakni panitia Muscab (Ketua terpilih) , BPD Gapensi Sumsel dan Pusat dikuasakan kepada Bambang Haryanto SH.
Sekedar mengingatkan, pelaksanaan musyawarah cabang (Muscab) BPC Gapensi Kabupaten Muba berlangsung pada 20 Januari 2011, Muscab sendiri tidak dihadiri Ketuanya Damsih Ucin SH dan Sekretarisnya H Bahrul Sofyan SH. Namun tetap dilangsungkan hingga melahirkan kepengurusan baru yakni yakni Mutofa Hamid terpilih sebagai ketua Gapensi Muba secara aklamasi.
Sementara Ketua BPC Gapensi Muba Damsih Ucin SH dan Sekretarisnya H Bahrul Sofyan SH mengatakan, Muscab BPC Gapensi yang tetap dilaksanakan itu, dinyatakan tidak sah dan illegal.
Sementara Mustopa Hamid ketika dikonfirmasikan terkait keputusan ini belum bersedia memberikan komentarnya. "Kita serahkan kepada pengcara kita untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Mustopa. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar