Palembang, SN
Sudah menjadi ciri khas saat Idul Fitri tiba, dan menjadi kewajiban untk tiap perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal demikian juga dilakukan oleh Pemrintah Kota (Pemkot) Palembang.
Namun untuk tahun ini THR yang diterima Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pekerja honorer di lingkungan Pemkot tidak mengalami kenaikan, atau sama dengan tahun sebelumnya, yakni, Rp 250 ribu per orang. Hanya saja tahun ini, dana THR bisa diambil pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, (SKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H. Husni Thamrin, mengatakan. Total dana yang disiapkan untuk tambahan penghasilan ini sekitar Rp 4,5 miliar untuk 18 ribu pegawai. Baik itu PNS maupun tenaga honorer, untuk pencairannya, tentu harus menunggu keputusan Walikota, setidaknya, seminggu menjelang Idul Fitri.
Selain pegawai negeri, sebanyak 1.200 petugas kebersihan juga akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun untuk besaran nilainya, diserahkan ke SKPDnya yakni Dinas Kebersihan Kota Palembang.
Tahun ini, ada perbedaan dana penganggaran untuk “THR” yang mana dana dengan istilah tambahan penghasilan dianggarkan melalui Sekretariat Daerah Kota Palembang. “Tahun ini agar administrasinya lebih tertib maka anggaran untuk tambahan penghasilan langsung di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.” Kata Husni kemarin.
Dijelaskannya, langkah pemberian THR ini harus diikuti oleh semua perusahaan BUMN, BUMD dan swasta yang berdomisili di Kota Palembang, paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, THR bagi karyawannya harus dibagikan karena dana itu dibutuhkan mereka untuk belanja menghadapi lebaran Idul Fitri. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang. Nanti akan ditindaklanjuti, “Surat edaran sudah dikirim ke kantor, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berdomisili di Palembang agar dipatuhu”, jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Palembang, Gunawan Gentimat mengatakan, kewajiban memberi THR kepada karyawan sudah diatur pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja No Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Di Kota Palembang sendiri saat ini sekitar 3100 perusahaan yang beroperasi, dan semua perusahaan ini diwajibkan memberi THR pada H-7 sebelum hari raya Idul fitri. “Karyawan ataupun pegawai yang berhak mendapatkan THR ini, merupakan karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama satu tahun lebih.” Katanya.
Dijelaskan Gunawan, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perusahaan tetap diwajibkan memberi THR hanya saja jumlahnya yang diberikan secara profesional. “Itu tidak terikat apakah statusnya pegawai tetap, kontrak, borongan, atau harian. Walau belum setahun tetap harus diberi THR, tapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” jelasnya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar