Sebanyak 14 warga dari berbagai domisili di Kota Palembang yang menjalankan aktifitas dikawasan bawah Jembatan Ampera dan Nusa Indah, hanya tertunduk malu saat digelandang satuan Polisi Pamong Praja (pol PP) Kota Palembang untuk mendapat pengamanan selama 24 jam.
Pasalnya 14 warga tersebut yang salah satunya adalah ibu rumah tangga yang biasa berjualan dikawasan Nusa indah ini kedapatan tangan sedang membuang sampah sembarangan dijalan.
Kepala Satuan Pol PP Kota Palembang Aris Saputra mengatakan mereka yang kedapatan tangan ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan setelah dilakukan sidang Yustitisi nantinya.
“ Untuk memberi efek jeranya mereka akan kita aman kan selama 24 jam di kantor kita, selanjutnya mereka akan kita data terdahulu dan di foto sebelum dilakukan sidang yustitisi nantinya,”jelasnya Kamis (6/10) usai memberikan pengarahan kepada ke - 14 warga yang tertangkap di aula PolPP Kota Palembang.
Maksimal sanksi yang akan diberikan lanjutnya, sesuai dengan peraturan Daerah (perda) No 12 tahun 2006 tentang pembinaan dan retribusi sampah, kata Aris meraka (14 warga) ini akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama 3 Bulan.
“ Maksimalnya denda Rp 50 juta atu tidak ya kurungan selama 3 bulan, tapi kita lihat tingkat keselahanya, yang biasa dijatuhi denda berkisaran RP200 -250 ribu,”tegasnya.nah mereka yang telah didata yang telah dilengkapai dengan foto oleh petugas Polisi penegak perda ini, akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi bilamana untuk kedua kalinya kedapatan tangan kembali membuang sampah sembarangan.
“Sanksinya lebih berat lagi, kalau kembali kedapatan, nah meraka juga kita ajak untuk mengajak warga serta sanak saudaranya untuk tidak mebuang sampah sembarang setelah kita berikan pengarahan ini,tegasnya.
Tidak hanya kawasan taman dibawah jembatan Ampera dan Nusa Indah sambung Aris yang juga pernah menjabat sebagai Camat Ilir Timur (IT) I ini, kawasan padat lalu lintas, misalnya simpang empat lampu merah, pasar 16 ilir, Mall, dan dalam Bus Kota tak luput mejadi target berikutnya.
“Tidak hanya Nusa Indah dan bawah jembatan Ampera yang rawan banyak warga yang membuang sampah sembarang, mall, bus kota dan berapa tempat yang lain juga menjadi sasaran, nah dari tempat ini sanksinya akan lebih berat lagi terutama dari mobil pribadi dan didalam bus dan Mall,”tegasnya.
Seraya menambahakn gencarnya dilakukan razia membuang sampah sembaranag ini juga dalam rangka menyambut perhelatan olah raga Seassian tengara SEA Games november mendatang.
“Kita inginkan kita tetap mempertahankan predikat Kota terbersih terlebih lagi Palembang akan menjadi tuan rumah SEA Games,”jelasnya.
Sementara itu Nakza (74) salah satu warga yang kedapatan tangan membuang sampah sembarangan dikawasan Nusa Indah ini mengaku tidak mengetahu adanya perda yang menindak membuang sampah sembarang.
‘Idak tahu men ado aturanyo, selamo ini, biaso be,”jelas Warga Kecamatan Gandus ini. Beda Halnya Yeni yang telah mengetahu adanya aturan tersebut.”Lah tahu, Cuma dak tahu men ado Pol PP Razia,”jelasnya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar