* Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Urip dan M Yamin
Prabumulih, SN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Jalan Urip Sumoharjo dan M Yamin yang dikerjakan satu paket dengan nilai sekitar Rp 5 miliar. Penambahan calon tersangka pada kasus itu menyusul hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Prabumulih terhadap beberapa saksi sebelumnya.
“Masih tahap dik (penyidikan, red), kemungkinan calon tersangkanya bisa bertambah,” ungkap Kepala Kejari Prabumulih Sri Astuti SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alexander Rudy SH, ditemui diruangan kerjanya, Selasa (19/12) pagi kemarin.
Namun sama dengan sebelumnya, Alex masih enggan menyebut calon tersangka baru dalam kasus yang sempat merugikan uang negara sekitar Rp 800 juta (jumlah kerugian sebelum dilakukan perbaikan oleh BPK) tersebut. Dia sendiri hanya menyinggung calon tersangka baru itu berasal dari pihak konsultan.
Dengan bertambahnya calon tersangka baru ini, berarti sudah ada empat calon tersangka yang ditetapkan pihak Kejari Prabumulih dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Jalan M Yamin dan Urip Sumoharjo tersebut. Penetapan para calon tersangka itu, menyusul hasil pemeriksaan ahli laboratorium Poltek Unsri yang menemukan kekurangan volume pada proyek tersebut.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ketiga calon tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kalangan kontraktor. Alex sendiri masih enggan menyebutkan nama – nama ketiga calon tersangka tersebut. “Tunggu hasil audit BPKP Sumsel diumumkan, baru para calon tersangkanya kita beritahukan,” ujar Alex..
Mencuatnya kasus proyek Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan M Yamin, setelah proyek yang ditender pada tahun 2010 lalu itu dikerjakan ulang pada tahun 2011. Dari hasil laporan lab terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. “Namun kembali ditegaskan, jelas nilai kerugiannya kemarin pasti berbeda dengan hasil perhitungan dari petugas BPKP nanti. Sebab pekerjaannya sudah diperbaiki,” tambahnya. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar