Sekayu, SN
Musyawarah bersama antara Pemkab Musi Banyuasin (Muba), PT Bumi Persada Permai (BPP), PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB) dan warga dusun III dan IV Desa Sakosuban, Kecamatan Batangharileko terkait pemblokiran jalan oleh BPP, Selasa (20/12), menuai kesepakatan. Kesediaan BPP membuka akses jalan dengan ketentuan hanya bisa dilewati kendaraan roda dua dan roda empat kecil, dan membentuk tim pengamanan terpadu yang melibatkan BPP dan SBB untuk mengantisipasi illegal logging.
Musyawarah ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, HM Hanafi dan dihadiri sejumlah perwakilan dari pihak PT BPP M Amin Cs, PT SBB Maman Cs, Camat Batanghari Leko Iskandar, Kapolsek Batanghari Leko AKP Edy, Kaur Pemerintahan Desa Sakosuban Karnadi, beberapa warga dan unsur terkait lainnya.
Mengawali pembicaraan, Camat Batangharileko Iskandar melaporkan, kondisi terkini di wilayah Sakosuban sehubungan dengan pemblokiran jalan minggu lalu cukup berpengaruh terhadap aktivitas warga. Khususnya, menyangkut semangat pembuatan e-KTP.
“Nah jika ini dibiarkan, tentu kita sangat mengkhawatirkan lunturnya semangat itu. Sebab jika warga harus menggunakan jalan alternatif lainnya, akan menempuh jarak ratusan kilometer,” kata Iskandar.
Menanggapi hal ini, Humas BPP M Amin menjelaskan, keputusan untuk membuat kanal pada jalan itu semata-mata untuk mengantisivasi maraknya illegal logging. Menurut dia, dengan menutup akses jalan kendaraan besar tidak bisa lewat dan memperkecil peluang penjarahan hutan di wilayah mereka. “Jujur saja kami tidak menganggap ada masalah soal ini. Silahkan saja warga mau pakai jalan itu. Cuma khsusus kendaraan besar tidak bisa,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekda Muba H M Hanafi menegaskan, agar persoalan ini segera diselesaikan. Beberapa solusi yang ditawarkan pun mendapat respon positif oleh peserta rapat, hingga muncul beberapa kesepakatan. “Jadi, saya tidak mau dengar ada rakyat saya tidak bisa lewat gara-gara perusahaan menutup jalan. Jika itu terjadi, saya juga akan menutup jalan kami,” tegasnya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar