Banyuasin, SN
Briptu Ridho Andala Berkah, anggota Sabhara Polres Banyuasin akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Ia dinyatakan bersalah, lantaran tidak melaksanakan tugas sejak 6 September 2010 atau selama 308 hari kerja, selain itu, Briptu Ridho juga tidak melaksanakan tugas pengamanan Operasi Ketupat Musi Tahun 2010.
“Berdasarkan fakta tersebut, terperiksa terbukti bersalah dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Banyuasin No : 01/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, terperiksa (Briptu Ridho) diberhentikan tidak dengan hormat,“ kata Wakapolres Kompol Basani Repelita Sagala yang memimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI (KKEP), Senin (30/1).
Keputusan yang diambil dalam sidang KKEP yang dilakukan secara absensia (tidak dihadiri Briptu Ridho), merupakan keputusan bersama yang dilakukan Ketua Komisi Kompol Basani R Sagala, dengan Wakil Ketua Kompol Edy Nugroho (kabag Sumda), Sekretaris Iptu Noprizal DY (Kasi Propam) dan anggota AKP Makmun Alrasyid (Kasat Binmas) dan AKP Suharno (Kasat Reskrim).
“Sidang ini bukan sidang pertama, tetapi sudah beberapa kali dilakukan persidangan sebelumnya, namun tidak pernah dihadiri oleh terperiksa, kami belum tahu apa alasan sebenarnya. Hari ini (kemarin, red) merupakan keputusan terhadap sidang-sidang yang kita lakukan sebelumnya," jelas Basani.
Adakah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat terperiksa sudah hampir satu tahun tidak melaksanakan tugas ? Basani mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mendekati pihak keluarga hingga ke perangkat pemerintahan, tempat Briptu Ridho tinggal.
“Hasilnya nihil, bahkan orang tua terperika juga tidak tahu dimana terperiksa sekarang berada, kami pun sudah membuatkan daftar orang hilang untuk membantu orang tua terperiksa,“ tuturnya.
Sementara, Pembela terperiksa AKP Suarno tidak melakukan sanggahan terhadap keputusan ini. Menurutnya, sejak tanggal 2 November 2011, terperiksa telah mengirimkan surat yang intinya menyatakan mundur dari tugasnya sebagai anggota Polri.
“Cukup Ketua, tidak ada pembelaan yang bisa kami sampaikan, namun berdasarkan surat yang dikirimkan tersebut, terperiksa nampaknya memang sudah tidak berminat lagi menjadi anggota Polri," kata Suarno. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar