Selasa, 31 Januari 2012

Nyali Tempe KPK di Kasus Miranda


Oleh Agus Harizal Alwie Tjikmat

PEMERINTAHAN SBY yang sudah memasuki periode kedua, seringkali kita dengar pemberantasan korupsi menjadi sangat prioritas. Karena korupsi sudah menjadi penyakit menahun, pemerintah sangat sadar untuk memberantasnya tidak mudah.

Tetapi yang sangat disayangkan untuk kondisi ini, alat pemerintah untuk memberantas korupsi sangat tak adil, tak maksimal, dan terlihat sangat tebang pilih.

Misalnya untuk kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI menjadi contoh yang sangat lucu dan menjadi tanda tanya besar. Ini adalah anekdot penguasa dan KPK yang tarik ulur dengan banyak kepentingan.
Sampai saat ini KPK telah masih belum bisa mengungkap siapa penyuap para anggota DPR dalam pemilihan tersebut. KPK dinilai hanya sibuk berkutat pada penerima suap saja, yang memberikan suap. Untuk status hukum Miranda baru ada setelah bertahun-tahun kasus tersebut bergulir, bahkan Miranda nya sendiri tak lagi menjabat Deputi Gubernur Senior BI.

Kelambanan KPK bukan hanya disitu, siapa pemilik uang tersebut juga tak bisa diungkap. Entah siapa yang bodoh di negara ini, hingga orang-orang kelas KPK bisa bercokol disana. Mental tempe sangat nampak, saat penangkapan Nunun. Lalu untuk Miranda, entah KPK takut dengan siapa hingga berlarut-larut untuk tegas dengan perempuan ini.

Harusnya setelah menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka, KPK tidak boleh berhenti. Perlu ditelusuri siapa bank-bank yang diuntungkan dengan kebijakan Miranda. Bisa jadi, mereka sponsor dana suap.

Mengapa ini tak segera dilakukan? Pergerakan KPK sangat lambat untuk masalah ini.

Padahal ini kan mesti ditelusuri dari situ, untuk melacak kelompok bank-bank mana yang diuntungkan selama Miranda menjabat. Gampang kan?

KPK untuk langkah terakhir baru berani terang-terangan menjerat para penerima dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda S Gultom dan Nunun. Pihak pemberi aliran uang itu? Masih sangat nihil.

Kenapa KPK sepertinya hanya memanjangkan dan mengulur waktu, karena saat ini terfokus menelusuri siapa sebenarnya pemberi dana. Status tersangka untuk Miranda saja sangat hati-hati untuk diberikan.
Terus terang saja, dengan gaya KPK saat ini sangat jelas ada sesuatu yang seperti diabaikan. Apalagi kasus ini sudah terbilang lama, jadi usaha 'mengubur' alias 'menyimpan' sesuatu sangat nampak. Ya, kondisi yang tak berimbang, ketika para penerima suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom sudah dijadikan tersangka dan Nunun sudah ditangkap, justru berlarut mengangkat isu dari mana uang tersebut, rasanya ini sangat membingungkan, kok bisa rumit seperti ini.

Dalam undang-undang yang mengatur korupsi, baik penerima suap dan pemberi suap adalah perbuatan melawan hukum, keduanya mesti diadili dan dijadikan tersangka.

Pemberi dan penerima suap, keduanya tidak bertepuk sebelah tangan. Berbeda dengan pemerasan, dalam kejahatan suap ini kedua belah pihak wajib dipidana. Dua-duanya bersalah melakukan tindak pidana.

Bisa jadi ada orang kuat di balik pemberi suap itu. Tetapi disinilah nyali KPK diukur, harusnya KPK tidak perlu takut. Dengan kewenangan yang dimiliki KPK bisa menghadapinya atas nama penegakan hukum. Karena KPK punya kekuasaan yang sangat luar biasa, tetapi untuk kasus ini begitu banyak pertanyaan aneh yang mengemuka. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.