Musi Rawas, SN
Kabupaten Musi Rawas mendapat bantuan 16 unit mobil jenis Mitsubishi L300 dari kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Enam diantara mobil tersebut sudah dibagikan kepada beberapa desa, namun dalam penggunaan mobil tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara transparan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa JS bahwa mobil bantuan dari Kemen PDT yang diterima oleh desa boleh difungsikan untuk angkutan umum desa atau boleh digunakan secara komersial asalkan biaya yang dipungut harus lebih murah dari ongkos angkutan yang lain.
Sebab katanya, dana yang diperoleh dari pengoperasian mobil bantuan tersebut dapat di pergunakan untuk keperluan membeli bensin, spare part atau biaya untuk memperbaiki apabila terjadi kerusakan.
“Pengelolaannya harus transparan dan dapat dipetanggungjawabkan, sebab mobil bantuan yang diterima oleh desa salah satu fungsinya untuk mempermudah transportasi masyarakat,” katanya, Senin (30/1).
Ditambahkannya, yang belum dibagikan masih ada 10 unit mobil dengan jenis yang sama, namun dalam waktu dekat ini mobil bantuan tersebut juga akan segera di bagikan kepada desa yang berstatus masih tertinggal.
“10 unit yang belum dibagikan akan segera di bagikan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Lebihlanjut Ari menjelaskan, enam desa yang berstatus tertinggal yang menerima bantuan mobil dari Kemen PDT yaitu, Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka, Desa Kuto Tanjung kecamatan Ulu Rawas, Desa Lubuk Pauh, kecamatan BTS UluDesa Mekarsari Kecamatan Muarakelingi, Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karangjaya dan Desa Sindanglaya Kecamatan Muara Lakitan. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar