Kamis, 09 Februari 2012

Hutan Makin Rusak, Pemerintah Buta Tuli?


Oleh Agus Harizal Alwie Tjikmat

KERUSAKAN hutan di Indonesia, yang katanya bagian dari paru-paru dunia terus berlangsung dari waktu ke waktu. Dari 140 juta hektar hutan Indonesia, diperkirakan 60 juta hektar di antaranya mengalami kerusakan.
Ttu data tahun 2010. Lalu sepanjang tahun 2011, diyakini kerusakan semakin parah. Hanya untuk mengingatkan saja, pemerintah sangat pandai bermain angka data. Maka jangan mudah percaya data kalau hutan Indonesia makin terjaga.

Data yang ada sebenarnya adalah data di atas kertas saja, hal yang sebenarnya di lapangan kerusakan lebih luas dari jumlah itu. Agar hutan dan alam di Tanah Air bisa terjada dan terlindungi, kerusakan ini harus menjadi konsentrasi atau perhatian semua pihak. Jika tidak, bukan sesuatu yang mustahil suatu saat Indonesia tidak akan lagi memiliki hutan.

Memang selama ini pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk menjaga agar hutan itu tetap aja, mulai dari menjaga agar hutan yang lama tetap ada sampai penanaman hutan kembali. Sebenarnya agar hutan tetap terjaga, semua pihak harus saling mendukung satu sama lain. Hal yang terpenting adalah bagaimana korupsi di wilayah kehutanan ini bisa ditekan.

Untuk dikatahui dugaan korupsi di sektor kehutanan mencapai Rp 30 triliun pertahunnya. Mulai dari proses perizinan sampai penebangan hutan untuk dijadikan perkebunan, banyak melibatkan mafia kehutanan.

Terdata ada ada 9 kasus, korupsi kehutanan di Indonesia mulai dari Riau, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. `Kerugian negara mencapai Rp 30 triliun, yang dihitung dari rata-rata, ada 9 kasus korupsi kehutanan tiap tahunnya, dengan estimasi total tiap kasusnya kerugian negara mencapai Rp 6,6 triliun.

Kasus-kasus kehutanan lebih banyak ditangani polisi, kejaksaan dan KPK jarang terdengar menangani masalah korupsi kehutanan. Padahal sangat jelas, upaya pemberantasan korupsi kehutanan juga akan membantu meminimalisir eskalasi praktek pembabatan hutan liar di Indonesia.

Tetapi sekali lagi inilah Indonesia, lihat saja Pasal yang digunakan menjerat mafia hutan adalah dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 serta UU Korupsi, serta pasal gratifikasi. Penggunakaan delik korupsi ini juga karena sejumlah cukong lepas dari pengawasan.

Kondisi makin rusaknya hutan di Indonesia juga didukung dengan hukum yang bisa ditawar-tawar. Banyak sekali kasus pembalakan hutan yang menguap begitu saja, dan ini seringkai terjadi.

Dengan demikian, niat baik dari pemerintah sendiri untuk menangani dan mengatasi kerusakan masih sangat minim dan jauh dari kata serius. Belum ada kata terlambat untuk menjaga hutan kita, jika memang mau.

Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan jauhkan tebang pilih masalah hukum, karena terus saja pembalakan hutan dengan banyak daliih, seringkali dilakukan orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuaasaan. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.