Sekayu, SN
Setelah berlangsung mogok kerja selama sepekan, para pekerja tambang batubara PT Alas Watu Utama (AWU) sebanyak 200 lebih karyawan yang merupakan Subkontraktor di PT Baturona, akhirnya Rabu 8 Februari) mulai kerja kembali .
"Mulai hari ini (kemarin Red) semua pekerja yang melakukan mogok kerja, sudah mulai bekerja seperti biasanya," ujar Manager HRD PT Baturona Rudi kepada wartawan melalui via hanphone, Rabu(8/2).
Rudi mengatakan, sebenarnya aksi mogok kerjanya ini tidak perlu terjadi, apabila hak dan kewajiban masing-masing melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. "Pekerja melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, dan perusahaan melaksanakan hak dan kewajibannya membayar upah, itu saja," Kata Rudi.
Rudi menampik, kalau aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan itu terkait karena persoalan UMR, termasuk ada pekerja dari perusahaan asing yakni dari Malaysia dan Singapura.
"Kita mempekerjakan para karyawan itu sudah sesuai dengan undang-undang ketentuan dari upah minimum sektoral, yakni diatas Rp 1.270.000," terang Rudi.
Sebenarnya yang terjadi dari aksi mogok kerja tersebut, terkait rasa solidaritas dan hubungan emosional antara pekerja dengan salah satu karyawan yang bernama Hendri yang di putus hubungan kerjanya (PHK), karena usianya sudah memasuki 59 tahun yang dianggap sudah tidak produktif lagi.
"Inilah salah satu pemicu hingga melebar kepersoalan lain, dari aksi mogok kerja tersebut, karena terkait adanya hubungan emosional dan solidaritas pekerja dengan Hendri," lanjut Rudi seraya mengatakan status Hendri tetap di PHK, ya itu tadi karena usianya sudah 59 tahun.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muba Ir H Yusman Srianto MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Juanda SE mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah mediasi terhadap persoalan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dengan pihak managemen PT Baturona .
"Antara pekerja dengan perusahaan sudah kita selesaikan, dan para pakerja sudah mulai masuk kerja hari ini (kemarin Red)," kata Juanda, yang sebelumnya sempat disibukan dengan persoalan ini.
Dimana Kata Juanda, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pihak PT Baturona sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan upah kepada pakerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yakni peraturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel No 825/KPTS/Disnaker/2011 tentang upah minimum sektoral yakni standarnya sebesar Rp 1.270.000.
"Jadi perusahaan Baturona sudah melaksanakan kewajibannya memberikan upah kepada pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum sektoral," jelas Juanda. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar