Senin, 06 Februari 2012

PAN Buka Pintu Bagi Mantan Napi untuk Maju Pilkada

Palembang, SN
Partai Amanat Nasional (PAN) membuka pintu bagi para mantan narapidana yang berkeinginan untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilu legislatif.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN, Joncik Muhammad, kemarin. Katanya, mantan narapidana memang di bolehkan untuk maju pilkada maupun pemilu legislatif dengan beberapa persyaratan yang sudah di tentukan.

"Kita tidak bisa menolak kalau ada mantan narapidana yang berkeinginan maju melalui partai kita, karena ini merupakan keputusan mahkamah konstitusi (MK), tapi tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan MK dan sesuai mekanisme partai," ungkapnya.

Dikatakannya, salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi mantan narapidana yang ingin maju, adalah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media. "Selain itu, yang bersangkutan sudah menghirup udara bebas selama lima tahun setelah masa tahanan. Kalau itu sudah dilengkapi, sekali lagi kita tidak bisa menolak," kata Joncik.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal di UU tentang Pemilu dan Pemda.

Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumsel.

Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK yaitu, tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), kemudian, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Selanjutnya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis).

Sementara itu, Ketua DPW PAN Sumsel Iskandar SE menambahkan, selain membuka pintu bagi mantan narapidana yang akan maju pilkada maupun pemilu legislatif dengan persyaratan berlaku, PAN memberikan kesempatan bagi non kader untuk diusung pada pilkada di Sumsel.

Iskandar mengatakan, PAN merupakan partai terbuka, artinya, PAN juga membuka pintu bagi calon diluar partai untuk diusung pada pilkada di Sumsel, dengan syarat, mereka mampu dan satu visi dengan PAN yakni mengedepankan kepentingan masyarakat Sumsel.

"PAN adalah partai terbuka, jadi ia tidak harus mengusung kader. Kalau lah kader itu layak, silahkan kita akan buka pintunya, tapi kita juga terbuka bagi calon dari non kader, dari pihak luar kita siap menampung dari pada aspirasi mereka, kalau mereka mampu, dan memiliki visi yang sama untuk kepentingan masyarakat Sumsel," ungkapnya.

"Namun, semua keputusan tentang siapa yang akan kita usung, tentunya bersandar pada hasil survey internal yang kita lakukan," tutupnya. (awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.