Sekayu, SN
Sebanyak tiga perusahaan perkebunan yang mengantongi perizinan dari Provinsi Jambi, dan disinyalir mencaplok lahan di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini berdasarkan laporan warga dan kades setempat terkait operasional ilegal perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan tersebut yakni PTPN di Jambi, PT Sedayu , Dan PT Bahari Gembiraria.
Camat Bayung Lencir, DRS Bustanul Arifin MM menegaskan pihaknya segera memanggil perusahaan tersebut terkait aktivitas mereka di lahan milik kabupaten Muba tanpa izin. “Izin mereka dari provinsi Jambi namun kalau sudah masuk wilayah kita tentu menjadi berbeda, kita akan panggil mereka,” tandas Bustanul kemarin.
Menurut Bustanul, klarifikasi masalah tersebut menjadi hal yang penting. Pihaknya ingin tahu apakah perizinan yang diberikan pemerintahan di Jambil melebihi batas. Atau ada oknum tersebut yang membuka kebuh melebihi batas yang sudah ditentukan.
“Sebenarnya untuk batas wilayah sudah jelas ada titik koordinatnya. Biar patok digeser, titik koordinat tidak bisa dipungkiri,” imbuhnya.
Dugaan pencaplokan ini jelas Bustanul rentan terhadap batas wilayah antaran Pemkab Muba dan Provinsi Jambi. Misalkan terjadi di lokasi desa Muara Bahar, Muara Medak hingga perbatasan Jambi.
Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) Tapal Batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Soefyan mengatakan, beberapa waktu lalu sudah ada tim investigasi yang terdiri BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan mengecek tapak batas. Dan menemukan sejumlah aktivitas perusahaan di wilayah Muba tanpa izin. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar