Senin, 19 Maret 2012

KPU Palembang Musnahkan Sisa Logistik Pemilukada 2008

Palembang, SN
Logistik sisa dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2008 berupa surat suara dan formulir seberat kurang lebih 8 ton, dalam waktu akan dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Palembang, Eftiyani, Minggu (18/3). Katanya, rencana pemusnahan sisa logistik tersebut akan dilaksanakan di Kantor Badan Arsip Nasional. Saat ini, sisa logistik telah berada di Badan Arsip Palembang.

“Dalam acara pemusnahan nanti kita akan undang pihak Badan Lelang Negara, Kejaksanaan, kepolisian dan instansi terkait, termasuk kalangan media,” kata dia.

Ia mengaku, rencananya 8 ton sisa logistik Pemilukada akan dilelang, namun setelah di hitung, dan ternyata biaya pelelangan tidak sebanding dengan hasil yang di dapatkan, maka diambil keputusan jika sisa logistik tersebut, dimusnahkan.

"Sedangkan sisa logistik pemilu nasional, legislatif dan provinsi telah di lelang Balai Lelang Negara, namun jumlah uang dari hasil lelang tersebut, saya tidak tahu. Untuk sisa logistik pilkada Gubernur Sumsel beberapa tahun lalu masih di mintai rekomendasi dari KPU Palembang ke KPU Sumsel untuk diapakan karena itu kewenangan KPU Sumsel," beber Eftiyani.

Disisi lain, setelah melakukan beberapa rapat dan konsolidasi, akhirnya KPU Palembang menyelesaian 13 draf regulasi tentang tahapan-tahapan Pemilukada Kota Palembang tahun 2013 dan diharapkan pada bulan September 2012 regulasi tersebut disahkan.

"Kita sudah rapat pleno membahas 13 draf tersebut seminggu yang lalu tepatnya Rabu (7/3) dan kita harapkan bisa disahkan pada September nanti," kata Eftiyani.

Menurutnya, selama menunggu pengesahan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU pusat dan provinsi, jika ada perubahan aturan tentang pemilukada nantinya.

“Setelah selesai, selagi menunggu, kita akan atur hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pilkada. Nanti ada aturan baru maka kita sesuaikan," katanya.

Ketiga belas draf regulasi tersebut diantaranya, tentang tahapan-tahapan pilkada, Kampanye, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Umum Suara Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.