Prabumulih, SN
Polresta Prabumulih akan bertindak tegas terhadap para penimbun bahan bakar minyak (BBM) yang sekarang marak terjadi. Menurut Kapolres AKBP Yerru Oskag SIK, dalam penindakan ini mereka akan menerapkan Undang-Undang Migas No 22/2011 dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 3 hingga 6 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Karena tindakan itu merugikan banyak orang bisa dikategorikan tindak pidana," terang Kapolres, Jumat (16/3) lalu.
Menurutnya, dalam melakukan penindakan terhadap oknum penimbun BBM, baik bensin ataupun solar pihaknya tidak akan tebang pilih baik itu terhadap masyarakat umum, polisi maupun oknum anggota TNI. “Pokoknya siapa saja yang melakukan penimbunan akan kita tindak secara hukum," terangnya.
Selain mengincar para pelaku penimbun BBM, untuk mengantisipasi hal itu pihaknya juga telah menyebar petugas untuk berjaga di sejumlah SPBU di Kota Prabumulih bahkan kalau ada mobil ataupun motor yang mencurigakan akan dicek. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar