Pagaralam, SN
Sebanyak 3.822 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kota Pagaralam, menandatangani perjanjian pencegahan korupsi atau pakta Integritas yang disaksikan langsung Walikota Drs H Djazuli Kuris, MM didampingi Wakil Walikota dr Hj Ida Fitriati, Minggu (11/3) di lapangan Alun-alun, setempat.
Pantauan SN, tidak satupun PNS dan CPNS termasuk pejabat Pemkot Pagaralam, yang absen dalam kegiatan tersebut, karena bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan mendapat sanksi tegas berupa penundaan naik pangkat enam bulan.
"Kegiatan ini yang pertama di Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, instruksi ini diberlakukan bagi aparatur dan pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam untuk menghindarkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Walikota Djazuli Kurus, Minggu (11/3).
Menurutnya, penandatanganan “Pakta Integritas” yang merupakan instrumen kebijakan guna menegakkan etika pemerintah termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan PNS.
"Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berjumlah 3.822 orang wajib hadir untuk menandatangani sekaligus melaksanakan pakta integritas agar terjamin tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (good government and clean governance), serta untuk mencegah terjadinya KKN," ungkapnya.
Ia mengatakan, adanya pakta integritas itu diharapkan mendorong kinerja PNS untuk semakin transparan, akuntabel, dan efisien dan juga sebagai bentuk janji untuk menghindarkan diri dari praktik penyalahgunaan wewenang.
"Janji bersama ini dari para pejabat dan PNS untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih," ungkap dia.
Lanjutnya, selain merupakan Instruksi Presiden No 17/2011, juga didukung dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Pakta integritas diwajibkan untuk para pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh para pegawai negeri sipil di dalamnya, " tegas Walikota.
Sementara itu Kepala BKD Kota Pagaralam, Drs H Safrudin Msi mengatakan, isi “Pakta Integritas” yang ditandatangani tersebut, meliputi pegawai pemerintah harus berperan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
"Setidaknya melalui kegitan ini akan meningkatkan kinerja bagi pegawai dalam memberikan layanan bagi masyarakat," ungkapnya.
Ia mengatakan, penandatanganan perjanjian ini wajib diikuti seluruh pegawai dan pejabat dilingkungan Pemkot Pagaralam dan tidak dapat diwakilkan.
"Kalau ada yang tidak menandatangani akan diberikan sanksi tegas," ungkapnya. (asn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar