Kamis, 15 Desember 2011

Perkosa dan Bunuh ABG, Remaja Divonis 9 tahun


Kayuagung, SN
Faqih remaja berusia 17 tahun divonis penjara selama 9 tahun 6 bulan dalam persidangan di PN Kayuagung, Rabu (14/12). Terdakwa terbukti telah memperkosa dan membunuh Novi Fajar Wati yang masih Anak Baru Gede (ABG) berusia 11 tahun.
Terdakwa merupakan warga Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir dan Novi Fajar Wati (11) tercatat sebagai santri Ponpes Nurul Yaqin Desa Tanjung Atap Barat. Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Teguh Arifiano SH dan anggotanya Arlen Veronika SH dan Alfarobi SH.
Dalam persidangan kemarin, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa berupa sering memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak diakui sama sekali atas perbuatanya. Namun dibantah oleh kedua saksi Purbalisan yaitu Saepudin dan TH Sitohang selaku penyidik pembantu dalam pemeriksaan pertama.
Terdakwa turut membantu melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu atas suruhan pamannya bernama Farid, akibat perbuatan terdakwa telah meninggalkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat khususnya warga Desa Tanjung Atap dan meninggalkan penderitaan yang sangat dalam kepada keluarga korban.
Terdakwa divonis sesuai pidana dalam pasal 340 KUHP junto pasal 56 ayat 1 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan di denda Rp 60 juta subside 6 bulan.
Pantauan di PN Kayuagung kemarin, ratusan keluarga korban juga datang ke pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Ratusan personil Polres OKI tampat menjaga ketat jalan sidang dan memeriksa setiap orang yang memasuki halaman pengadilan.
Fatimah yang merupakan ibu korban mengaku sudah merasa puas dengan putusan majelis hakim tersebut, mereka menilai terdakwa memang pantas dijatuhi hukuman berat. “Kami merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa, itu artinya dia memang terbukti bersalah. selama ini terdakwa selalu berkelit, sekarang dia sudah terbukti dan kami semua sudah merasa lega,” katanya.
Terdakwa Faqih mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, setelah sidang usai Faqih dijaga ketat oleh polisi dan wajahnya di tutup dengan jaket saat dibawa keluar dari ruang sidang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Diberitakan sebelumnya, Faqih bersama pamannya bernama Farid (sidang terpisah) telah memperkosa dan membunuh korban, Senin (19/9) sekitar pukul 16 30 WIB bertempat di rumah milik Hj Saadah di lingkungan Ponpes Nurul Yakin. (iso)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.