Banyuasin, SN
Separuh lebih perusahaan perkebunan di Banyuasin atau sekitar 37 dari 56 Perusahaan perkebunan baik sawit maupun karet belum memiliki kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Banyuasin M Hadi Solekan (Geger) seusai rapat membahas masalah perkebunan di Komisi II, Rabu (11/1).
Geger mengatakan, artinya perkebunaan tesebut hanya baru mendapat izin lokasi saja dari bupati, dan dewan hanya menginfentarisir perkebunan yang bermasalah di Banyuasin untuk menyelesaikan administrsinya ke pemerintah. Terutama perkebunan swasta, yang dikelola belum HGU, dan dalam waktu dekat dewan juga akan mendata lagi perusaan mana saja yang dikatagorikan mandeg kegiatannya karena laporan diatas kertas juga bisa tidak sama dengan dilapangan.
Lanjutnya, selain itu juga terdapat peruahaan perkebunan di Banyuasin ini yang sampai sekarang belum menyelesaiakan pembukaan lahan semetara izin dari bupati sudah keluar beberapa tahun lalu.
“Ini artinya peruahaan itu lambat, biarkan saja, kita mendesak untuk mencabut izin lokasinya, dan tidak usah dicarikan investor baru lainnya, karena masalah tanah di sini sangat banyak, kita gak mau ketambahan masalah lagi, efektifkan peruahaan yang ada saja dulu,” katanya.
Geger menuturkan, memang beberapa perkebunan yang sudah mendapat izin lokasi tapi belum digarap-garap, mereka beralasan masih mengurus perizinan di kementerian karena hutan konservasi.
“Namun alasan itu bisa kita terima akan tetapi kita ingin mengecek langsung kelokasi apa benar masalah itu menyebabkan lambat mengerjakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini DPRD khusnya komisi II belum ada yang mengajukan pansus DPR terkait permasalahan perkebunan, karena kalau datanya lengkap baru berencana dpr akan mengadakan pansus terhadap kasus perkebuan.
Dijelaskan Geger, masalah yang dimaksud diantaranya adalah, program plasma yang sampai saat ini belum terasa, terlebih partisipasi perusahaan terhadap masyarakat sekitar dengan program CSR belum terasa. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar