Kamis, 12 Januari 2012

Pembayaran Hutang SEA Games Harus Diperdakan

* Hasil Evaluasi Mendagri

Palembang, SN

Pembayaran hutang pembangunan tiga venues SEA Games yakni, venue aquatic, lapangan tembak dan atletik sebesar Rp 324,9 miliar yang dimasukkan ke dalam pos pengeluaran daerah di dalam APBD Sumsel 2012, berdasarkan hasil evaluasi Mendagri harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumsel, Achmad Djauhari ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/1).
“Memang itulah dasar hukumnya, itukan perintah kepada pemerintah provinsi. Karena, (dana) itu tidak dianggarkan di APBN lagi. Sepertinya itu sudah diserahkan di pemerintah provinsi, caranya dengan membuat Perda, selanjutnya Perda tersebut akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Lanjutnya, substansi tentang Rp324,9 miliar itu, memang diperbolehkan. Karena, baik dari Menteri dan dari APBN, anggaran untuk pembayaran hutang pembangunan venues SEA Games itu sudah tidak ada lagi. “Soal berapa besarnya pembayaran hutang, masih harus di audit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sambil berjalan, berapa yang layak dibayar. Bisa saja kurang dari angka Rp324,9 miliar itu. Saya yakin, pembayarannya akan kurang dari itu,” katanya.
Ia menambahkan, sebaiknya Pemprov Sumsel sesegera mungkin mengajukan Raperda tentang pembayaran hutang SEA Games itu, karena kalau terlambat, dana tersebut kemungkinan tidak dapat di cairkan.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, H.A. Fikri Juhan, menuturkan, sesuai hasil evaluasi mendagri, untuk mencairkan dana pembayaran hutang SEA Games sebesar Rp 324 miliar, pemerintah pusat hanya memberikan waktu 7 hari, sejak surat tersebut dikeluarkan kepada Pemprov Sumsel untuk menyiapkan payung hukum dari penganggaran dana tersebut.
Menurut Fikri, dalam surat tersebut, Mendagri tidak menjelaskan secara gamblang mengenai cara pencairan dana Rp 324 miliar, untuk pembayaran hutang SEAG tersebut.
“Dalam surat Mendagri itu, hanya mengatakan untuk menganggarkan dana tersebut pemerintah provinsi diminta berkonsultasi dengan pihak terkait. Seperti Menpora, Menteri Keuangan dan lainnya. Selain itu pemprov juga harus membuat payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah dana untuk pembayaran hutang SEAG tersebut,” kata Fikri.
Namun yang menjadi persoalan, urai Fikri, batasan waktu yang diberikan mendagri untuk melaksanakan semua syarat tersebut, hanya 7 hari sejak surat itu diterbitkan. “Biasanya Perda itu dibuat dalam waktu satu bulan dan paling cepat dua minggu. Kalau hanya 7 hari saya kira sangat sulit untuk dilakukan dan dikhawatirkan hasilnya tidak akan maksimal,” pungkasnya. (awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.