* Pusri Jamin Stok Pupuk Aman
Palembang, SN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) tentang ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.800/kg mulai 1 Januari 2012. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pusri Palembang, Eko Sunarko, Rabu (11/1) di Hotel Novotel Palembang.
Dijelaskannya, untuk PT Pusri Palembang produksi pupuk urea bersubsidi dari warna putih ke warna pink dimulai sejak 1 Oktober 2011. Perubahan warna pupuk dari putih ke pink dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan pencegahan dari timbulnya penyimpangan tata niaga pupuk di lapangan. Selain itu untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pupuk urea berwana pink telah memiliki persyaratan mutu sesuai SNI.
"Karena itu terhitung 1 Januari 2012 seluruh pupuk urea bersubsidi yang beredar di pasaran adalah pupuk urea berwarna pink,"tegasnya didampinggi Direktur Komersil, Hilman Taufik, Direktur Produksi Djohan Safri, Direktur Teknik & Pengembangan, Benny Haryoso dan Direktur SDM & Umum, Irwansyah sembari mengatakan, pupuk urea warna pink memiliki komposisi yang sama persis dengan pupuk urea warna putih. Zat pewarna yang digunakan sama dengan pewarna pada makanan atau sesuai dengan standar food grade dan ramah lingkungan.
Menurutnya, telah dilakukan sosialisasi perubahan pupuk urea pink di seluruh wilayah kerja di bawa tanggung jawab PT Pusri Palembang. Sosialisasi dilakukan dengan demonstrasi pemupukan di beberapa demplot. "Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan petani terhadap pupuk urea Pusri,"ujarnya.
Sementara itu terkait ketersediaan pupuk dikatakannya, PT Pusri Palembang menjamin ketersediaan pupuk urea, natrium fosfat kalium (NPK) dan organik aman memasuki musim tanam tahun ini. Dengan membentuk posko pemantauan ketersediaan stok pupuk, meningkatkan koordinasi internal serta berkoordinasi dengan pihak KP3 diupayakan penyerapan pupuk bersubsidi dapat lebih optimal.
Saat ini dijelaskan Eko ketersediaan pupuk yang berada di Sumsel, khususnya untuk pupuk urea mencapai 228.700 ton/tahun, pupuk NPK sekitar 122.900 ton/tahun dan pupuk organic sekitar 22.800 ton/tahun.
“Iklim cuaca yang tidak menentu saat ini cenderung menggeser musim tanam. Biasanya musim tanam yang dilakukan petani dimulai Oktober hingga Maret, namun kini bergeser ke Desember. Hal seperti inilah yang menjadikan pupuk itu tidak terserap maksimal,” katanya.
Kendatipun demikian, kata dia, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar pupuk itu terserap baik dengan menarik pupuk yang didistribusikan ke Bangka sekitar 157.000 ton ke Palembang untuk kemudian dijadikan sebagai pupuk bersubsidi.
Untuk pengamanan pupuk di kabupaten dan kota di Sumsel ini, lanjut dia, pihaknya membuka posko layanan masyarakat dan berkoordinasi dengan distributor untuk membuat daftar petugas lapangan.
“Kami bentuk 60 posko di provinsi Indonesia. Dari petugas lapangan inilah nanti akan ketahuan mana kecamatan di kabupaten dan kota yang lebih membutuhkan pupuk sehingga akan cepat diambil tindakan,” terangnya.
Disamping itu, pihaknya pula akan mengambil langkah pengamanan lain dengan bertindak tegas terhadap distributor yang kerap melakukan penyimpangan di lapangan seperti dengan menjual harga pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), melakukan penjualan secara eceran dalam satuan kiloan ataupun mengurangi jatah kelompok tani secara sengaja sehingga menimbulkan kericuhan di lapangan.
Hingga saat ini, dikatakannya, ada sekitar 456 distributor resmi yang mendistribusikan pupuk urea ini ke kalangan petani.
“Bagi distributor yang bermain dilapangan, kami tidak segan-segan merekomendasikan ke Disperindag untuk membekukan statusnya. Bahkan selama 2011 saja, di Sumsel ini ada sekitar 2 distributor yang dikenakan sanksi pencabutan izin distribusinya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Komersil PT Pusri Palembang, Hilman Taufik menambahkan pada Januari ini pengadaan alokasi pupuk untuk Palembang mencapai 160.000 ton. Hanya saja permasalahan kelangkaan kerap kali terjadi di luar Palembang sehingga menimbulkan kepanikan kalangan petani.
“Melalui sistem distribusi tertutup diupayakan dapat meminimalisir penyalahgunaan pupuk ini. Jadi tidak semua orang bisa membeli pupuk ini, kecuali khusus bagi kelompok petani sesuai dengan Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK),” pungkasnya.(ima)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar