Musi Rawas, SN
Sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 tahun 2007 menyatakan bahwa sumur gas Suban IV masuk kedalam wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Namun saat ini Pemkab Musi Banyuasin (Muba) juga masih mengakui bahwa suban IV masuk kedalam wilayah mereka.
"Tidak ada masalah dengan status wilayah Suban IV, karana sebagaimana tertuang dalam permendagri no.63 tahun 2007 sudah dinyatakan resmi masuk wilayah Musi Rawas,” kata Insani, SH salahsatu anggota Tim Advokasi Suban IV kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/1).
Sementara Pemerhati Kebijakan dan Hukum asal Musi Rawas, M. Imron mengungkapkan bahwa tak etis rasanya melihat dan mempertontonkan saling klaim kepemilikan sumur Migas Suban IV karena Musi Rawas dan Musi Banyasin adalah daerah yang bertetangga, Sehingga apabila hal ini dibicarakan secara bijak maka akan ada titik temu yang saling mengutungkan kedua belah pihak.
“Harus ada pembicaraan yang bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan semacam ini, dan sebaiknya kedua belah pihak menghindari saling klaim dan mempertahankan argument masing – masing,” jelasnya.
Sebagaimana yang ramai di beritakan bahwa, saling klaim kepemilikan sumur gas suban IV antara pemkab Musi Rawas dengan Pemkab Musi Banyuasin, sebab DPRD Musi Banyasin membentuk panitia angket terkait sengketa suban IV tersebut. Sebagaimana yang ramai dilansir media terbitan regional bahwa Pemkab Muba masih meyakini bahwa Suban IV masuk Wilayah Kabupaten tersebut. (fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar