Mendagri Gamawan Fauzi |
"Kecenderungan saya, di tingkat propinsi sebaiknya dipilih oleh DPRD," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/9/).
Menurutnya peran gubernur yang utama adalah wakil langsung pemerintah pusat di daerah, sehingga cakupan tugasnya adalah menjadi jembatan dengan pemerintah kabupaten dan kota. Wewenang dari seorang gubernur juga tidak seluas bupati dan walikota. Selain itu pelaksanaan pemilukada gubernur untuk 33 propinsi, jelas akan sangat memberatkan keuangan negara.
"Tanpa mengurangi nilai demokrasi, karena pesan UUD itu kan dipilih secara demokratis, tidak dinyatakan bahwa dipilih langsung," sambungnya dengan pertimbangan dari usulan penghapusan pemilu kada gubernur.
Pemilihan langsung oleh DPRD juga sebatas pada pejabat Gubernur saja. Sementara untuk posisi Wakil Gubernur, diserahkan kepada Gubernur terpilih untuk memilihnya secara langsung.
Metode demikian bertujuan untuk mencegah kemungkinan perdaan pandangan antara gubernur dan wakil gubernur di tengah masa pemerintahan mereka. Merujuk pengalaman yang ada, kasus-kasus demikian kerap terjadi terutama bila antara gubernur dan wakilnya diajukan oleh partai politik yang berbeda.
"Kalau antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak sejalan, yang kasihan itu aparat birokrasi di bawah. Mau loyal kepada siapa? Oleh karena itu kita mengusulkan wakil kepala derah itu diusulkan oleh kepala derah terpillih. Kebetulan UUD tidak menyebutkan wakil gubernur," papar Gamawan.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah mempertimbangkan secara serius wacana penghapusan pemilu kada tersebut. "Itu masih dalam pembahasan, saya sebenarnya ingin cepet. Tapi kan keputusan itu tidak bisa secepat itu," sambungnya.
(lh/van/Luhur Hertanto/dtk )
waduh bakal tambah ruwet dunia.....bila benar itu terjadi?
BalasHapus