Kamis, 20 Oktober 2011

Belasan Panti Pijat Tak Indahkan Pengurusan Izin

Palembang, SN
    Deadline dua minggu batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota (pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (pol PP) Kota Palembang untuk memperpanjang izin Operasional disambut baik pengusaha Panti Pijat Urut Tradisional, (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) di Kota Palembang.
    Hanya saja dari puluhan PPUT dan PPUM yang beroperasional, lebih kurang belasan PPUT dan PPUM yang beroperasi di luar jalan protokol masih belum mengindahkan batas waktu yang telah ditentukan.
    “3x24 jam batas akhir toleransi yang kita berikan bagi mereka (PPUT, PPUM) untuk memperpanjang izin, kalau tidak di indahkan akan di tutup hingga dilakukan penyegelan,”jelas Kepala Satuan (kasat) Pol PP Kota Palembang Aris Saputra Rabu (19/10) saat mengikuti Walikota Palembang meninjau venus SEA Games di Jakabaring Palembang.
    Untuk itu kata Aris sebelum dilakukan penyegelan bagi PPUT, PPUM yang tidak memperpanjang izin operasional, Satuan Pol PP bersama dinas terkait akan melakukan penertiban.
    “Malam ini, kita bersama Dinas Sosial (dinsos), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) serta melibatkan pihak kepolisian akan menyisir PPUT dan PPUM yang masih membandel tersebut,”jelasnya.
    Nah, selama perhelatan SEA Games ini, Aris memperkirakan akan banyak tumbuh subur PPUT dan PPUM yang tidak memiliki izin untuk menjaring tamu-tamu dari luar kota tuan rumah SEA Games ini. “Untuk itulah penertiban ini kita gencarkan agar naatinya para tamu benar-benar bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak mempermalukan warga Kota Palembang dan Negara sendiri,”jelasnya.
    PPUT dan PPUM ini, setelah dilakukan penertiban, pihak pengeloal akan diberikan himbauan dengan batas waktu 3x24 jam untuk segera memperpanjang izinya “Tapi, nanti akan kita panggil dulu, kemudian dibina. Kalau memang masih membandel, ya akan kita tutup tempat usahanya,kalau sudah memperpanjang izinnya silahkan buka lagi” katanya.
    Sebelumnya Kepala KPPT Kota Palembang sadrudin hadjar mengatakan sambutan positif cukup di tunjukan pihak pengelola.
    “Sudah cukup banyak yang mengajukan izin. Tapi sekarang masih kita harapkan kalau memang masih ada yang belum mengajukan izin,” katanya
    Untuk pengajuan izin, lanjut Sadruddin, pihaknya akan memeriksa semua kelengkapan persyaratannya. Diantaranya, kamar di PPUTnya tidak boleh tertutup dan terlihat tapak kaki. Kemudian, pakaian pekerjanya harus seragam, bewarna terang. Memakai kain atau celana panjang, tak boleh pakai rok mini.
    “Dinding atau sekat di kamar PPUT itu juga tidak boleh permanen seperti kamar, tapi sebaiknya hanya menggunakan tirai. Pegawai juga harus berusia di atas 21 tahun. Mereka pun wajib memiliki sertifikat keahlian memijat. Intinya, tidak sembarangan orang bisa menjadi karyawan PPUT ini,” ungkapnya.
    Selain ada yang mengajukan pengajuan izin, tambah Sadruddin,KPPT juga menerima pengajuan untuk pembuatan dua PPUT baru. Tapi, pengajuan izin ditolak karena PPUT tersebut akan dibangun di pemukiman masyarakat. “PPUT itu akan dibangun di kawasan rumah susun (Rusun).Kita tolak, karena kalau di pemukiman itu dikhawatirkan akan menganggu masyarakat.(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.