Palembang, SN
Menjelang hari Raya Idul Adha 1432 H yang akan jatuh 6 November mendatang. Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Kota Palembang akan menurunkan satgas guna memeriksa kelayakan hewan kurban yang di jual di pinggir jalan kota Palembang.
Kepala DP2K Kota Palembang, Sudirman Tegoeh, mengatakan, jika hal ini untuk mengantispasi dijualnya hewan kurban yang sakit dan tidak layak konsumsi di pinggir jalan protokol kota Palembang. “Untuk tenaga teknisnya terdiri dari dokter hewan dan petugas kita (DP2K) untuk memantau tempat penjualan hewan kurban di kota Palembang,” kata Sudirman yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin (19/10).
Tugas dari satgas ini nanti, tambah Sudirman, yakni akan mengobati hewan kurban yang sakit. Setelah lulus uji kesehatan yang dilakukan oleh pihaknya, nanti akan diberikan stiker khusus jika hewan kurban tersebut layak untuk dijual belikan. “Paling tidak, dengan adanya satgas yang kita turunkan masyarakat tidak merasa dirugikan,” terangnya.
Pemeriksaan ini sendiri, diungkapkan oleh Sudirman, tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk itu para penjual yang menjual hewan kurban di pinggir jalan protokol untuk menerima kedatangan satgas yang diturunkan untuk memeriksa. “Masyarakat jangan takut, karena dengan adanya stiker yang akan kita berikan jika layak dijual belikan, masyarakat juga tidak segan untuk membeli hewan kurban yang dijual,” ungkapnya.
Selain itu, Sudirman juga mengharapkan, distribusi hewan kurban yang langsung ke Masjid-masjid di kota Palembang, masyarakat bisa melapor ke DP2K. “Nantinya jika ada laporan dari masyarakat untuk memeriksa hewan kurban di wilayahnya. Satgas akan terjun ke wilayah bersangkutan, apakah hewan tersebut layak disembelih atau tidak. Namun yang kita periksa dari segi kesehatan saja,” jelasnya.
Nah, personil yang akan diterjunkan nantinya, yakni berjumlah 21 petugas dan baru akan diterjunkan saat H-15 menjelang Hari Raya Idul Adha atau sekitar tanggal 22 Oktober nanti. “Karena saat-saat tersebut penjual hewan kurban mulai marak di pinggir jalan protokol di kota Palembang,” urainya seraya menambahkan jika untuk pemotongan hewan tidak terganggu karena penjualan ini diluar RPH yang distribusikan ke pasar-pasar tradisional di kota Palembang.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar