ilustrasi |
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaaan adanya obat-obatan yang telah kadaluarsa, akhirnya Komisi IV DPRDOI melaporkan pihak Dinkes OI Mapolda Sumsel cq Direktorat Tipikor Polda Sumsel tertanggal 14 Oktober 2011.
Informasi yang berhasil dihimpun, hal itu terkait temuan reses komisi IV yang membidangi kesehatan. Dua anggota DPRD yakni, Irdansayah SE dari PDI-P dan H Darwin Harja dari patrtai Golkar melakukan reses pada selasa (11/10) sekitar pukul 09.00 di empat puskesmas yaitu Puskesmas Tebing gerinting, Muara meranjat, Tanjung Sejaro dan puskesmas Indralaya.
Kebenaran obat kadaluarsa tersebut dicek dari mobil gudang yang datang membawa obat-obatan, ternyata diduga pengadaan tahun 2010 serta langsung dipertanyakan keabsahannya.
Lebih jauh Irdansyah selaku Ketua komisi IV mengatakan, barang bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Darwin Harja Politisi dari Partai Golkar mempersilahkan pihak Dinkes OI Untuk melaporkan kepihak berwajib atas hal ini. ”Karena apa yang sudah kami lakukan sesuai dengan aturan dan memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Dinkes OI, Jon Ericka terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan dua oknum wakil rakyat yang merupakan mitra kerjanya dari Komisi IV DPRD OI. Laporan sudah dimasukan dengan laporan TBL/569/X/2011/SS yang diterima Kepala SPK Kompol Marlinsyah.
“Selaku kuasa pelapor melaporkan perbuatan dua oknum anggota DPRD OI yang melakukan penyitaan tersebut karena melanggar Pasal 362 dan 363 KUHP sebab perbuatan tersebut bukan penyitaan melainkan perbuatan pencurian dengan peberatan,” ujar Jon Ericka.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif tidak boleh melakukan tindakan penyitaan. Lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
”Kalaupun memang ada obat yang kadaluarsa cukup diambil beberapa saja yang diminta sebagai sample,” ujarnya sembari mengatakan sekitar 8 ribu butir obat dengan kategori G yang disita dengan alasan kadaluarsa. (man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar