Palembang, SN
Dinas Perhubungan Kota Palembang mulai hari ini melarang motor atau mobil parkir di depan kantor satuan kerja perangkat daerah di Jalan Merdeka.
Tepatnya, larangan parkir itu dimulai dari depan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, sampai ke Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran.
Pathi Riduan, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Operasional Dinas Perhubungan Kota Palembang mengatakan, pelarangan ini untuk menghilangkan kesan semrawut di Jalan Merdeka.
“Sementara ini larangan baru kita berlakukan di depan kantor-kantor SKPD dulu. Kemungkinan setelah itu baru meluas ke seluruh Jalan Merdeka,” ujar Pathi, Senin (9/1).
Pemerintah kota sendiri sudah menyiapkan lahan parkir baru di samping kantor wali kota. Lahan itu cukup luas. “Bisa menampung 100-an mobil,” Pathi mengatakan.
Ia menambahkan, selain di depan kantor SKPD, larangan parkir juga berlaku di Jalan Rumah Bari dan Jalan Sekanak. Saat ini di dua ruas jalan dipasang rambu larangan parkir. “Kendaraan yang masih parkir akan dikunci roda,” kata Pathi.
Disinggung soal wacana pelarangan parkir di Jalan Sudirman, Pathi mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Itu kan hanya saat SEA Games. Soal akan dilanjutkan atau tidak itu masih harus dikaji lagi. Karena, pemkot juga harus menyiapkan lahan parkir yang cukup untuk kendaraan, jika larangan parkir di Sudirman diterapkan.”
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengatakan, pihaknya menyiapkan lahan parkir khusus untuk kendaraan yang selama ini parkir di depan kantor SKPD.
“Jalan Merdeka ini kan kawasan perkantoran. Jadi harus tertib dan rapi. Karena itu, dibuat kawasan parkir khusus untuk kendaraan yang akan parkir di depan SKPD. Supaya tidak semrawut lagi,” ujar Eddy.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar