Prabumulih, SN
Pihak Rumah Sakit Pertamedika Pertamina Prabumulih, dinilai telah mengkangkangi isi hasil kesepakatan bersama DPRD Prabumulih dan Serikat Buruh Bersatu Prabumulih (SBBP) yang dibuat pada 20 November 2011 lalu. Tidak hanya melanggar, managemen RS milik Pertamina tersebut tanpa pengumuman terlebih dahulu telah merekrut pekerja baru pertanggal 1 Januari 2012 kemarin.
Dua hal itu terungkap, saat puluhan pekerja tidak tetap atau pekerja waktu tidak tetap (PKWT) RS Pertamedika Pertamina Prabumulih itu, kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Prabumulih, Senin (9/1). Para pekerja ini menuntut Direktur RS Pertamedika, agar segera mengangkat mereka menjadi PWT (Pekerja Waktu Tertentu) dan memperkerjakan sampai umur 56 tahun.
“Termasuk hak–hak normatif kami selama 2 tahun belakang yang belum dibayar dihitung dan dibayar. Namun nyatanya sampai sekarang belum mereka realisasikan,” ungkap Bastian, salah satu pekerja RS Pertamedika, ditemui di sela–sela menunggu hasil keputusan rapat tertutup antara anggota Komisi I DPRD Prabumulih dengan pihak Disnakertrans dan RS Pertamedika Prabumulih.
Pekerja yang mengaku sudah selama 7 tahun mengabdi di RS Pertamedika ini, menyebut tidak pernah menerima cuti dan uang lembur selama bekerja di lingkungan RS tersebut. “Untuk itu kami menuntut sesuai hasil kesepakatan didepan pimpinan DPRD waktu itu, agar segera dipenuhi dan tolong jangan dipermainkan nasib kami ini,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja RS Pertamedika atau Serikat Buruh Bersatu Prabumulih (SBBP).
Sementara dari tuntutan hak normatif yang harus dibayar pihak RS Pertamedika Prabumulih kepada 51 pekerja ini, meliputi uang ganti cuti kerja sebesar Rp 42 ribu perhari persetiap pekerja, uang kekurangan THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp 350 ribu pertahun, uang ganti pesangon sebesar Rp 1.050.000,- pertahun, dan uang ganti lembur selama bekerja di RS milik Pertamina tersebut
“Namun jangankan tuntutan kami itu dipenuhi, malah Direktur Utama RS Pertamedika mengaku belum mengetahui isi kesepakatan itu dan terakhir menolaknya. Ini berarti secara terang–terangan dia mengangkangi hasil kesepakatan bersama yang ia buat di hadapan dewan,” tukas Bastian, dengan nada sedikit tinggi.
Kekecewaan serupa juga disampaikan pekerja lain, bernama Hendra. Menurut pekerja yang saat ditemui tidak pernah pindah dari tempatnya berdiri sejak awal datang, didepan pintu masuk ruangan rapat Komisi I DPRD Prabumulih, pihak RS Pertamedika tidak hanya melanggar janji tapi juga menggantungkan nasib mereka dengan menerima pekerja baru awal Januari 2012 tadi.
“Tidak hanya itu para pekerja baru ini sudah menempati tempat pos–pos kami bekerja. Berapa kali hal itu kami pertanyakan, namun dijawab management kontrak kerja kamis sudah habis tapi saat didesak bukti surat kontrak itu sampai saat ini mereka tidak memberikannya. Sebab dari awal bekerja sampai sekarang kami tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan RS atau pihak perusahaan lain, jadi kontrak kerja mana yang sudah habis yang mereka bilang itu,” papar Hendra, sambil sekali–sekali kepalanya mendekat mengintip suasana rapat dari balik pintu ruangan rapat Komisi I DPRD Prabumulih.
Wakil Direktur Umum dan SDM RS Pertamedika Suganda, yang hadir mewakili managemen RS tersebut belum berani memberikan keputusan dengan alasan itu wewenang Direktur RS. Sementara sebaliknya baik pihak DPRD maupun Disnakertrans Kota Prabumulih, terbentur aturan sehingga tidak bisa memaksa dan mengambil sikap tegas dalam persoalan tersebut.
“Masih seperti kemarin–kemarin, belum ada keputusan mengenai bagaimana penyelesaian masalah tenaga kerja ini, pihak perwakilan RS Pertamedika ini tidak berani membuat keputusan alasan menunggu rapat dan keputusan Direkturnya terlebih dahulu,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Tenaker Disnakertrans Prabumulih Ir Junaika Nantigiri Kabir, ketika dihubungi masih mengikuti rapat bersama stafnya Ryadi, Senin (9/1).
Junaika mengaku pihaknya tidak mampu memaksa pihak RS Pertamedika agar mematuhi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. “Namun sesuai aturan kita masih terus berupaya dengan cara melakukan pendekatan persuasif dan musyawarah bersama DPRD Prabumulih dan pihak RS Pertamedika. Kita juga tidak ingin masalah ini terus ngambang dan tanpa ada keputusan sama sekali,” tandas Junaika. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar